Kekuasan WH - Andika Mulai Dilucuti, 3 Bulan ke Depan tak Bisa Lagi Lakukan Ini, Ancaman Berat jika Melanggar

13 Agustus 2021, 12:45 WIB
Sejak dilantik 12 Mei 2017, kepemimpinan WH-Andika sudah memasuki tahun kelima pada Agustus 2021. /tangkapan layar Youtube Sekretariat Negara

KABAR BANTEN - Wahidin Halim (WH) - Andika Hazrumy sudah memasuki tahun terakhirnya, sejak dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 12 Mei 2017.

Genap pada Agustus 2021 ini, kepemimpinan WH- Andika sudah berjalan 4,3 tahun atau hanya sekitar 9 bulan lagi.

Meski berakhir pada 12 Mei 2022, namun kekuasaan WH-Andika mulai dilucuti per November 2021 atau enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca Juga: Sejak WH-Andika Menjabat, Puluhan ASN Pemprov Banten Dipecat!

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, inilah peraturan yang mulai melucuti kekuasaan WH-Andika per November 2021 atau sekitar enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Pasal 71 Ayat 2:

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

 

Pasal 71 Ayat 3:

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

 

Pasal 71 Ayat 6:

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dibangun Era WH-Andika, Banten Memiliki Stadion Bertaraf Internasional

Selama 4,3 tahun menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, WH-Andika sudah melakukan mutasi dan rotasi pejabat. Termasuk melalui lelang jabatan.

Dikutip dari bkd.bantenprov.go.id, selama kepemimpinan WH-Andika telah melakukan 11 kali lelang untuk 29 jabatan tinggi pratama

Paling terbaru, Pemprov Banten telah melakukan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Tahun 2021.

Di luar lelang jabatan, Pemprov Banten juga melakukan mutasi dan rotasi pejabat. Terbaru digelar Senin, 9 Agustus 2021. 

Baca Juga: WH-Andika Masuki Tahun Terakhir Menjabat, Satu Per Satu Pejabat Pemprov Banten Terjerat Dugaan Korupsi

Dalam mutasi dan rotasi tersebut, pejabat administrasi yang dilantik sebanyak 143 orang, terdiri dari 48 orang pejabat administrator dan 95 orang pengawas.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler