KABAR BANTEN - Bagi pekerja atau buruh keburu kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, bagaimana dengan Bantuan Subsisdi Upah (BSU) apakah masih bisa cair atau tidak?.
Mungkin itulah pertanyaan yang menghinggapi pekerja atau buruh kena PHK, meski sebelumnya terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dikutip dari Instagram @kemnaker, BSU tetap cair meski pekerja atau buruh keburu kena PHK.
Bagi pekerja atau buruh kena PHK setelah Juni 2021, tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Tepatnya pada Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pekerja atau Buruh harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Realisasi sementara BSU 2021
Sudah cair :3.251.563 orang pekerja atau buruh.
Persentase : 37,4 persen dari target 8,7 juta orang
Tahap penyaluran
Tahap I : 947.436 penerima
Tahap II : 1.145.598 penerima
Tahap III : 1.158.529 penerima.
Proses transfer
Tahap I dan tahap II
- Ditransfer langsung kepada pekerja atau buruh penerima BSU. yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN.
Tahap III
- Dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja atau buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.
Untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya.
Maka sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Proses monitoring pelaksanaan program BSU, juga terus dilakukan kemnaker. Salah satunya dengan mengunjungi langsung para pekerja atau buruh yang menerima manfaat BSU.
Dari pengakian para penerima, BSU dinilai membantu pada pekerja atau buruh di masa pandemi ini, terlebih lagi atas adanya penerima PPKM sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.***