Pekerja Keburu Kena PHK Masih Dapat BSU?, Inilah Ketentuan, Realisasi, Penyaluran, dan Proses Transfernya

13 September 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 1-3 telah cair, termasuk pekerja atau buruh kena PHK berdasarkan ketentuan, dengan realisasi, tahap penyalruan, dan proses transfer yang berlaku. /Tangkapan layar Instagram @kemnaker

KABAR BANTEN - Bagi pekerja atau buruh keburu kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, bagaimana dengan Bantuan Subsisdi Upah (BSU) apakah masih bisa cair atau tidak?.

Mungkin itulah pertanyaan yang menghinggapi pekerja atau buruh kena PHK, meski sebelumnya terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dikutip dari Instagram @kemnaker, BSU tetap cair meski pekerja atau buruh keburu kena PHK.

 Baca Juga: Segera Buka dan Aktivasi Rekening Baru, Penerima BSU Non-Bank Himbara, Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini

Bagi pekerja atau buruh kena PHK setelah Juni 2021, tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Tepatnya pada Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pekerja atau Buruh harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Realisasi sementara BSU 2021

Sudah cair                   :3.251.563 orang pekerja atau buruh.

Persentase                   : 37,4 persen dari target 8,7 juta orang

 

Tahap penyaluran

Tahap I                        : 947.436 penerima

Tahap II                      : 1.145.598 penerima

Tahap III                     : 1.158.529 penerima.

 

Proses transfer

Tahap I dan tahap II  

- Ditransfer langsung kepada pekerja atau buruh penerima BSU. yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN.

Tahap III

- Dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja atau buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

Baca Juga: Cara Pencairan BSU 2021 Rekening Non Bank Himbara, Pekerja Terdaftar sebagai Penerima tapi Belum Cair Juga

Untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya.

Maka sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Proses monitoring pelaksanaan program BSU, juga terus dilakukan kemnaker. Salah satunya dengan mengunjungi langsung para pekerja atau buruh yang menerima manfaat BSU.

Dari pengakian para penerima, BSU dinilai membantu pada pekerja atau buruh di masa pandemi ini, terlebih lagi atas adanya penerima PPKM sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler