KABAR BANTEN - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung dan Cidurian atau BBWSC3 Kabupaten Serang sudah mencatat sejumlah bangunan terdampak proyek pembangunan Long Storage Kalimati Ciujung lama di Kecamatan Pontang dan Tirtayasa Kabupaten Serang.
Ratusan rumah terdampak proyek pembangunan Long Storage Kalimati tersebut direncanakan akan mendapatkan dana kerohiman.
Asisten Daerah I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan aspirasi terkait adanya rumah warga yang sempat retak retak akibat terdampak proyek Long Storage Kalimati sudah ditampung oleh balai besar.
"Itu sudah ditampung aspirasi oleh balai dan diharapkan bisa ditangani," ujarnya kepada Kabar Banten Rabu 15 September 2021.
Bahkan kata Nanang, pihak balai sudah memikirkan terkait dana kerohiman untuk rumah terdampak proyek Long Storage Kalimati tersebut.
Berdasarkan data, total ada 883 rumah atau bangunan terdampak proyek Long Storage Kalimati yang akan jadi perhatian.
"Sudah dicatat oleh PUPR sudah ada 883 rumah yang perlu di perhatikan dan kemarin ada yang retak retak sudah di catat balai besar nanti ada solusinya," ucapnya.
Disinggung kapan dana kerohiman tersebut bisa dikeluarkan, Nanang mengatakan masih dibicarakan dengan pihak provinsi dan kabupaten.
"Kalau nanti teknis bagaimana kita lihat berikutnya," katanya.
Sedangkan soal sumber anggaran yang akan digunakan, ia mengatakan bisa dari APBD kabupaten atau provinsi.
"Bisa dari APBD provinsi atau kabupaten yang penting jangan sampai menyalahi aturan," ucapnya.***