Misteri Pengunduran Diri Sekda Banten, SK Pemberhentiannya tak Kunjung Turun, Al Muktabar Mundur atau...

22 September 2021, 13:38 WIB
Sekda Banten Al Muktabar yang mundur sebulan lalu, sampai saat ini SK pemberhentiannya tak kunjung keluar hingga memunculkan ebrbagai sepekulasi. /Tangkap layar instagram/@biroadpimsetdabanten/

KABAR BANTEN - Proses lelang jabatan Sekda Banten masih menggantung, karena proses pemberhentian Al Muktabar yang diusulkan Pemprov Banten kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tak kunjung berbalas.

Dengan kondisi tersebut, lelang jabatan Sekda Banten harus menunggu dan tak bisa dilaksanakan sampai ada surat keputusan (SK) Presiden tenteng pemberhentian Al Muktabar.

Namun belakangan, muncul misteri pengunduran diri Al Muktabar hingga beredar kabar ditolak Kemendagri dan membuat lelang jabatan Sekda Banten semakin tidak menentu.

Baca Juga: Hampir Sebulan Diusulkan, SK Pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar Belum Juga Turun, Ini Jawaban Kemendagri

Berdasarkan informasi yang dihimpun kabarbanten.pikiran-rakyat.com, usulan Pemprov Banten tentang pemberhentian Al Muktabar ditolak Kemendagri.

Penolakan Kemendagri tersebut, memunculkan spekulasi tentang isi surat Al Muktabar yang tak memenuhi syarat untuk disebut mengundurkan diri.

Sehari setelah pengunduran diri Al Muktabar, memang beredar isu bahwa Widyaiswara Kemendagri tersebut mundur dari jabatan karena terlalu banyak tekanan. Bahkan, sepekulasi berkembang bahwa Al Muktabar bukan mundur melainkan dievaluasi.

Namun, berbagai isu tersebut ditepis Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, dengan menyebut isi surat Al Muktabar yang mundur karena memilih untuk berkarir di Kemendagri, tempat asalnya..

"Mundurnya Al Muktabar lantaran yang bersangkutan memilih untuk berkarier di Kemendagri. Bahwa secara tertulis Al Muktabar mengajukan pindah tugas ke Kemendagri atau ke intansi asal melalui surat yang dilayangkan pada 22 Agustus 2021," ujarnya.

Komarudin mengatakan, atas dasar itu Al Muktabar mundur sebagai Sekda Banten yang sudah dijabatanya sekitar 2,3 bulan atau sejak 2019.

Bahkan, Komarudin menegaskan tidak ada perselisihan seperti yang ramai beredar. Mundurnya Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten, kata dia, merupakan pilihan pribadi.

“Enggak ada. Itukan mengajukan surat, artinya bukan perselisahan. Itu pilihan pribadi beliau dalam memilih karirnya,” ujar Komarudin.

Setelah sebulan pengunduran diri Al Muktabar, nyatanya SK pemberhentiannya tak juga turun. Hal ini memunculkan misteri tentang isi surat Al Muktabar yang disampaikan keadpa Gubernur Banten Wahidin Halim.

Bukan tanpa sebab, jabatan pimpinan tinggi bisa diberhentikan jika itu mengundurkan diri jabatan seperti diatur dalam paragrap 7 Pasal 144 huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Secara rinci, disebutkan bahwa pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi apabila:

a. mengundurkan diri dari Jabatan

b. diberhentikan sebagai PNS

c. diberhentikan sementara sebagai PNS

d. menjalani cuti di luar tanggungan Negara

e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan

f. ditugaskan secara penuh di luar JPT

g. terjadi penataan organisasi

h. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

Jika melihat peraturan tersebut, isi surat Al Muktabar menjadi misteri, apakah mundur atau karena alasan lain, hingga muncul isu pengunduran dirinya ditolak Kemendagri.

Di saat yang sama, SK Pemberhentian Al Muktabar yang mundur dari jabatan Sekda Banten sebulan lalu, hingga kini belum juga keluar.

Berbagai informasi berkembang, salah satunya bahwa isi surat Al Muktabar kepada Gubernur Bantenidak menjelaskan secara gamblang bahwa dirinya mundur dari jabatannya.

Kabarnya, Al Muktabar hanya menyampaikan bahwa dirinya akan kembali bertugas di Kemendagri.

Berdasarkan informasi, terungkap bahwa usulan Pemprov Banten atas pemberhentian Al Muktabar masih tertahan di Kemendagri atau belum sampai ke meja Presiden.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, mengungkap soal proses usulan pemberhentian Al Muktabar yang dikirim Pemprov Banten kepada Presiden melalui Kemendagri tersebut.

Menurut Benny Irwan, Kemendagri telah menerima surat usulan pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar. Namun sampai saat ini, kata dia, Kemendagri masih memeroses surat usulan tersebut untuk disampaikan kepada Presiden RI.

Namun sebelum surat usulan pemberhentian Sekda Banten disampaikan kepada presiden, pihaknya perlu terlebih dahulu memastikan kondisi yang sesungguhnya.

“Harus betul-betul meyakini bahwa apa yang akan kami laporkan kepada presiden, sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya,” kata dia.

Selain itu, juga Kemendagri juga harus memastikan mekanisme yang ditempuh sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, ada peraturan pemerintah, mungkin ada peraturan menteri yang terkait. Inilah yang sedang dikaji, didalami oleh Kemendagri,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, tim sedang bekerja dan hasilnya akan segera disampaikan kepada pimpinan. Namun, Benni meamstikan bahwa Kemendagri masih melakukan kajian-kajian dan menelaah usulan yang disampaikan Pemprov tersebut.

Baca Juga: Sekda Banten Tanpa Open Bidding atau Lelang Jabatan Mungkinkah?, Begini Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017

Namun, dia memastikan bahwa Kemendagri tidak bisa gegabah dan terburu-buru untuk menyampaikan informasi yang akan ditindaklanjuti presiden.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler