Lakukan Perlawanan, Pasang Jurus Langkah Seribu, 2 Pencuri di Kabupaten Serang Keok Dibedil Polisi

25 September 2021, 17:21 WIB
Polres Serang menggelar ekspose penangkapan 2 pencuri rumah di Kabupaten Serang, Sabtu 25 September 2021. /Dokumen Polres Serang

KABAR BANTEN - Sebanyak dua (2) tersangka pencuri rumah warga di Kabupaten Serang, Dul (31) dan Jak (27), keok dibedil personel Tim Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Serang.

Kedua tersangka pencuri tersebut nekat melawan petugas dan memasang jurus langkah seribu alias kabur saat diminta petugas menunjukkan tempat dimana menyimpan atau menjual barang-barang hasil curiannya.

Dua sekawan warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tersebut, ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kragilan dan Petir, Kabupaten Serang, Selasa 21 September 2021 malam.

"Kedua terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak menggubris tembakan peringatan dari personil Unit Jatanras," ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma saat menggelar ekspose, Sabtu 25 September 2021.

Baca Juga: Di Kecamatan Carenang, Polres Serang Kembali Gelar Vaksinasi Massal

AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan dua tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan warga ke Polres Serang pada Minggu 12 September 2021.

Korban melaporkan bahwa Jumat 10 September 2021 dini hari, rumahnya di Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang disatroni maling.

"Korban melapor rumahnya disatroni maling. Sejumlah barang berharga dibawa pelaku, salah satunya handphone (HP)," kata AKBP Yudha Satria.

Dari keterangan korban itulah, Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma mengerahkan personil Unit Jatanras untuk melacak keberadaan HP.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Jatanras Polres Serang yang dipimpin Iptu Denny Hartanto, S.T.rk berhasil mengetahui keberadaa HP tersebut.

"Selasa 21 September 2021 sekitar pukul 23:00 WIB, tersangka Dul berhasil diringkus di rumah kontrakan di Kecamatan Kragilan," ujarnya.

Baca Juga: Tujuh Tersangka Diringkus, Polres Serang Gulung Jaringan Pengedar dan Bandar Ganja Serang-Sumatera

Dari tangan Dul, kata dia, petugas mengamankan HP milik korban.

"Karena pengakuan aksi kejahatan dilakukan bersama Jak, petugas pun langsung bergerak dan berhasil menangkap Jak di rumahnya," ujar Kapolres Serang.

Sementara dalam pemeriksaan, kata Kapolres, Dul mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali, sedangkan Jak mengaku 4 kali. Selain rumah warga, sasaran pencurian juga toko kelontongan.

Atas pengakuan tersebut, Tim Unit Jatanras Polres Serang meminta kedua tersangka untuk menunjukan tempat dimana tersangka menyimpan atau menjual barang-barang hasil curian.

"Ketika diminta menunjukan tempat menyimpan atau menjual barang curian tersebut, kedua tersangka mencoba melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," ujar Kapolres Serang.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler