KABAR BANTEN - Sebanyak tujuh tersangka jaringan narkoba Serang-Sumatera berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang.
Ketujuh tersangka yang diamankan Polres Serang ini merupakan pengedar dan bandar jaringan narkoba Serang-Sumatera yang ditangkap di sejumlah lokasi.
Dari pengungkapan jaringan narkoba Serang-Sumatera tersebut, polisi menyita barang bukti 44 paket ganja seberat 2,8 kilogram.
Ketujuh tersangka yaitu AM, KO, AN, RM, RPP, AT dan MHT. Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi di Kabupaten Serang dan Sumatera Utara.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan jaringan ganja yang melibatkan bandar di Sumatera Utara ini berawal dari penangkapan tersangka AM dan KO saat akan pesta sabu di daerah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
"Kedua tersangka ini diamankan pada Minggu (5/9) sekitar pukul 08.30. Dari saku celana AM ditemukan satu paket sabu yang diakui milik KO yang dibeli dari tersangka AN," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu saat ekspos di Mapolres Serang, Jumat 24 September 2021.
Dari keterangan tersangka itu, kata Kapolres, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu memerintahkan Ipda Rian Jaya Surana untuk terus melakukan pengembangan.
Hasilnya, tersangka AN berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
"Dari tersangka AN, didapat barang bukti 41 paket ganja berbagai ukuran yang dikemas dalam plastik klip bening yang diakui dibeli dari tersangka BO (DPO)," kata AKBP Yudha Satria.