Punya Pilihan Sendiri, Wali Kota Serang : Pedagang Kecil Jangan Mengatur Pemerintah

8 Oktober 2021, 10:12 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin /Rizki Putri/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Wali Kota Serang Syafrudin mulai 'greget' dengan para pedagang di Tamansari yang enggan untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Kota atau Pemkot Serang.

Padahal, menurut Wali Kota Serang pemkot telah menyediakan tempat yang layak bagi pedagang, yakni eks Pasar Kepandean, dan Pasar Lama.

"Pedagang kecil jangan mengatur pemerintah. Masa kami diatur, harusnya Pemerintah Kota Serang yang mengatur pedagang," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada Kabarbanten_pikiranrakyat.com, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Weton Jumat Pahing: Puncak Kejayaan, Hari Naas dan Hari Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

Dia mengatakan, Pemkot Serang tidak bisa mengabulkan permintaan para pedagang untuk menunda pembangunan-pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Tamansari.

Sebab, anggaran dan perencanaan program tersebut harus dirampungkan tahun ini, sehingga tidak dimungkinkan untuk ditunda.

"Tidak bisa (ditunda), masa masyarakat (pedagang) ingin tamansari begitu saja. Tidak mungkin kalau ditunda, uangnya malah nanti tidak terpakai," ucapnya.

Baca Juga: Sering Bertengkar, Begini Kecocokan Jodoh Weton Jumat Pahing dengan Jumat Pahing Menurut Primbon Jawa

Syafrudin menegaskan, bila para pedagang harus mengikuti aturan dari Pemerintah Kota Serang.

Termasuk soal relokasi pedagang yang ditempatkan di dua lokasi, yakni eks Pasar Kepandean dan Pasar Lama.

"Ya tidak bisa (pilihan sendiri). Kami ini pemerintah, masa diatur oleh para pedagang. Kami sudah siapkan tempat," ujarnya.

Baca Juga: Mintalah Perlindungan Allah SWT, Banyak Orang Tak Sadar, Ini Gangguan Setan yang Paling Utama

Seharusnya, kata dia, para pedagang yang mengikuti arahan dan aturan dari pemerintah.

Bukan malah sebaliknya, dan pedagang wajib untuk berpindah ke lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemkot Serang.

"Iya, harusnya para pedagang itu yang nurut ke pemerintah. Jadi nanti kan ditata (Tamansari), jadi pedagang harus nurut untuk direlokasi," katanya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Menang Tipis Atas Taiwan di Leg 1 Play Off Kualifikasi Piala Asia 2023, Ini Respon Ketum PSSI

Pemkot Serang, kata dia, melakukan upaya untuk pembenahan pasar dan memfungsikan kembali ruang publik atau RTH sebagaimana mestinya.

Seperti diketahui, Pemkot Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan membangun RTH di Tamansari pada Oktober 2021.

Berdasarkan rencana, pembangunan akan dilakukan pada pekan depan, dan per tanggal 13 Oktober 2021, seluruh pedagang harus mengosongkan atau mensterilkan Tamansari, sehingga proses pekerjaan bisa berjalan dengan baik selama 75 hari kalender. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler