1549852

Pemkot Serang Ragu Menindak THM Bandel, Pj Wali Kota: Tidak Bisa Semena-mena

- 22 Mei 2024, 14:35 WIB
Suasana rakor terkait penegakkan Perda PUK soal tempat hiburan malam di Kota Serang.
Suasana rakor terkait penegakkan Perda PUK soal tempat hiburan malam di Kota Serang. /Dok Pemkot Serang/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih ragu-ragu untuk menindak sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Serang yang kabarnya hingga saat ini masih beroperasi.

Bahkan, dalam pembahasan pada rapat koordinasi (Rakor) terkait penegakkan hukum soal tempat hiburan tersebut belum ditemukan kesepakatan langkah apa yang akan ditemput pemerintah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, Pemkot Serang tidak bisa semena-mena bertindak atau menindak THM yang berada di wilayah Kota Serang tanpa adanya kesepakatan bersama dengan sejumlah pihak.

Baca Juga: Ikut Pilkada, Pemkot Serang Bakal Tindaklanjuti Bacalon Berstatus ASN

Mulai dari aparat penegak hukum (APH), ulama, tokoh masyarakat, hingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

"Kami memiliki dasar hukum yang harus ditegakkan, sehingga tidak bisa semena-mena. Makanya kami melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah ulama, Polda, Denpom, serta LSM untuk menyepakati (Tindaklanjunya)," katanya, usai Rakor Terkait THM di Puspemkot Serang, Selasa 21 Mei 2024.

Dia mengakui, jika di Kota Serang masih marak dan cukup banyak tempat hiburan malam yang bahkan tidak memiliki izin sama sekali.

Termasuk penyalahgunaan perizinan yang seharusnya resto, tetapi menjual minuman beralkohol dan wanita pendamping.

"Memang di Kota Serang ini banyak THM yang tidak berizin dan menyalahi izin. Makanya, kami baru melakukan rapat koordinasi dulu, karena kan ini negara hukum, jadi harus mematuhi aturan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah