Dipecat dari Pekerjaan, Nekat Jalani Bisnis Terlarang, Seorang Pemuda di Kota Serang Terancam 5 Tahun Penjara

8 Oktober 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi diborgol. Seorang pemuda asal Bogor, Jawa Barat, yang diduga pengedar sabu, diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang dari rumah kontrakannya di salah satu perumahan di Kota Serang. /

KABAR BANTEN – Seorang pemuda di Kota Serang RF alias Aya (24) terancam hukuman minimal 5 tahun penjara karena nekat menjalani bisnis narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara tersebut, setelah RF, warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang di teras rumah kontrakannya di salah satu Perumahan di Kota Serang, Rabu 6 Oktober 2021 lalu.

Dari rumah kontrakan RF, petugas Satresnarkoba Polres Serang mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket sabu.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Tangerang, Polres Serang Kirim Ratusan Personel Bantu Polres Kota Tangerang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima tim satresnarkoba.

Berbekal dari informasi tersebut Tim Unit 2 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Berawal dari informasi warga, tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan," ungkap Kapolres Serang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Ambil Barang Pesanan di Kota Serang, Joki Narkoba Asal Jakbar Dicokok Personel Satresnarkoba Polres Serang

Kapolres Serang mengungkapkan, Rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 10:00 WIB, Tim Unit 2 yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung melakukan penggerebekan. Tersangka yang berada di teras rumah kontrakan tak berkutik saat datang dihadapannya adalah petugas.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu ukuran sedang seberat 6 gram yang dibalut kain batik di bawah meja televisi. Tersangka bersama barang buktinya langsung diamankan," ujar AKBP Yudha Satria.

Kapolres Serang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberantas peredaran narkoba.

"Saya berharap sinergitas ini terus ditingkatkan untuk mempersempit dan memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi yang kita dapat pasti ditindaklanjuti, ini komitmen saya memberantas narkoba," ujar AKBP Yudh Satria.

Baca Juga: Tujuh Tersangka Diringkus, Polres Serang Gulung Jaringan Pengedar dan Bandar Ganja Serang-Sumatera

Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengungkapkan, tersangka RF mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis sabu di wilayah Kota Serang.

Barang haram tersebut, kata dia, didapat tersangka RF dari seorang bandar bernama Eka yang mengaku warga Tangerang.

"Tersangka mengaku baru 3 bulan menjalankan bisnis narkoba dan sudah 3 kali mendapatkan pasokan sabu dari bandar. Setiap kali mendapat pasokan, tersangka menerima 50 paket sabu dan disebar kepada pemesan di beberapa lokasi di Kota Serang," ujar Iptu Michael.

Baca Juga: Berdalih Tingkatkan Stamina, Konsumsi Sabu, Pria Berusia 53 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Michael mengungkapkan, tersangka RF mengaku nekad berbisnis sabu karena kebutuhan hidup setelah tidak memiliki pekerjaan akibat dipecat dari perusahaan leasing yang terdampak dari pandemi Covid-19.

"Dalam berbisnis sabu tersangka tidak bermodal hanya diberikan keuntungan oleh bandar sebesar Rp15 ribu perpaket. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui secara langsung si bandar karena pengambilan barang maupun penyetoran uang tidak secara langsung," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang tersebut.

Selain mendapatkan uang jasa, kata Iptu Michael, tersangka RF juga mengkonsumsi sabu secara gratis.

"Selain mendapatkan uang jasa, tersangka RF juga turut menikmati sabu. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler