KABAR BANTEN - Seorang Joki Narkoba asal Jakarta Barat (Jakbar), Mus (22), dicokok personel Satresnarkoba Polres Serang usai mengambil barang pesanan di sekitar Taman Tugu Debus, Kecamatan Panancangan, Kota Serang, Jumat 24 September 2021.
Dari Joki Narkoba tersebut petugas mengamankan barang bukti sebanyak 40 butir pil diduga ekstasi yang disimpan dalam 4 plastik klip di dalam bungkus rokok.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menyampaikan bahwa tersangka Mus ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang sekitar pukul 22:00 WIB setelah menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Taman Tugu Debus, Kota Serang.
"Berbekal informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu menggerakkan Iptu Rian Jaya Surana bersama personelnya untuk turun melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Kapolres.
Baca Juga: Tujuh Tersangka Diringkus, Polres Serang Gulung Jaringan Pengedar dan Bandar Ganja Serang-Sumatera
Setelah melakukan observasi di lapangan, kata dia, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka yang saat itu berada di sekitar Taman Tugu Debus, Kota Serang.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan bungkus rokok dalam saku celana pemuda tersebut.
"Saat bungkus rokok dibuka, di dalamnya berisi 4 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil yang diduga jenis ekstasi. Bersama barang bukti tersebut pemuda tersebut langsung diamankan ke Mapolres Serang," ujar AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Senin 27 September 2021.
Baca Juga: Wanita Malam hingga Ratusan Botol Miras Diamankan, Hasil Operasi Bina Kusuma Maung Polres Serang