Wali Kota Serang Sebut Kecamatan Kasemen Rawan Penyelundupan Orang Asing

12 Oktober 2021, 17:24 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin saat memakaikan rompi kepada salah satu tim pora pada acara Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Serang di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa 12 Oktober 2021. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Wali Kota Serang Syafrudin menyebut bila Kecamatan Kasemen, Kota Serang, merupakan daerah yang rawan terhadap penyelundupan orang asing.

Sebab di Kecamatan Kasemen terdapat pelabuhan dan pantai yang berdekatan dengan DKI Jakarta, sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat dari Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

Syafrudin mengatakan, dengan perkembangan zaman saat ini banyak orang asing yang masuk ke Indonesia, termasuk Kota Serang.

Untuk wilayah Kota Serang sendiri, Kecamatan Kasemen merupakan daerah rawan penyelundupan orang asing.

"Karena merupakan daerah pantai dan ada pelabuhan di sana. Maka perlu adanya pengawasan terhadap orang asing. Walau pun sebenarnya di Kota Serang belum banyak orang asing tapi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan memang diperlukan," katanya, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Sosialisasi Zakat, Baznas Banten Ajak Milenial Bangun Ekonomi Umat

Menurut dia, pengawasan harus dilakukan mulai dari tingkat terkecil, yakni kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sendiri.

Apalagi sebagai kawasan strategis yang berdekatan dengan Ibu Kota Indonesia, Kota Serang menjadi salah satu daerah destinasi investor asing, sehingga perlu adanya pengawasan orang asing.
 
"Tentu saja, pengawasan itu harus dilakukan mulai dari tingkat terkecil seperti kelurahan sampai dengan pemerintah kota. Maka kami meminta kepada Imigrasi Kelas I Non TPI Serang untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing, khususnya di wilayah Kota Serang," ujarnya.

Dikatakan dia, sebenarnya apabila orang asing yang masuk ke Indonesia dilengkapi dengan perizinan dan persyaratan lengkap tidak menjadi masalah.

Baca Juga: Sudah 70 persen, Lapak Pedagang Tamansari Kota Serang Mulai Dibongkar

Apalagi bila orang asing tersebut datang untuk menanam investasi yang tentunya secara legal, hal itu pun akan membantu pertumbuhan Kota Serang.

"Namun bila ilegal, orang asing hanya akan mengundang masalah, misalkan karena melakukan penyelundupan narkoba atau bahkan menjadi teroris. Karena dengan perkembangan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten dimungkinkan orang asing akan banyak yang masuk," ucapnya.

Kota Serang, kata dia, merupakan daerah kecil dan adanya orang asing pun kemungkinannya kecil, namun tetap perlu ada pencegahan.

Biasanya, orang asing yang singgah di Kota Serang hanya untuk menginap, dengan tujuan berlibur ke pantai Anyer atau Tanjung Lesung.

"Meskipun Kota Serang ini kecil, tapi tetap harus ada pengawasan. Makanya tim pora harus bekerja dengan baik," tuturnya.

Baca Juga: Dinilai Dapat Memperparah, Warga Ancam Hentikan Betonisasi di Ciwaru

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Victor Manurung mengatakan, selama pandemi Covid-19 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangkap tiga orang asing yang berasal dari Cina dan Banglades.

Ketiganya ditangkap karena tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Dua dari orang asing itu sudah dideportasi ke negaranya. Sementara satu lagi sisanya sedang dalam antrean dideportasi karena menderita covid-19. Yang bersangkutan tidak kooperatif ketika petugas mengawasi. Ada yang over stay izin tinggal sudah habis," ujar dia.
 
Dia juga mengatakan, bila mengatasi masalah orang asing bukan hanya tanggung jawab Kantor Imigrasi saja, melainkan semua stakeholder termasuk Pemerintah Kota Serang.

"Semua instansi terkait masalah orang asing, misalnya dinas tenaga kerja dan transmigrasi, departemen agama, Kementerian Luar Negeri RI, dan lain-lain," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler