Sempat Gagal, Pemkab Akan Lanjutkan Pembongkaran THM di JLS Kramatwatu, Rapat Akan Dipimpin Bupati Serang

17 November 2021, 13:26 WIB
Asda 1 Nanang Supriatna saat memberikan keterangan akan melanjutkan pembongkaran THM di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Rabu 17 November 2021. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Serang melanjutkan pembongkaran Tempat Hiburan Malam atau THM di wilayah Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

Rapat persiapan pembongkaran lanjutan tersebut akan digelar Jumat 19 November 2021 dipimpin langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Asisten Daerah I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan pembongkaran akan dilanjutkan. Pada Jum'at 19 November 2021 akan dilakukan rapat kembali dipimpin Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Baca Juga: Ulama Angkat Bicara Soal Penertiban Tempat Hiburan Malam JLS Kabupaten Serang, Berikut Poin Pentingnya

"Kita lanjut pembongkaran nanti Jumat (rapat) dengan Bupati," ujarnya kepada Kabar Banten Rabu 17 November 2021

Ia mengatakan pembongkaran tetap dilakukan karena langkah Pemda sudah jelas aturannya. Dimana THM tersebut telah melanggar Perda

"Jadi harus dilaksanakan perintah Bupati baik pelanggaran peruntukan dan pelanggaran IMB," ucapnya.

Nanang berharap agar ormas yang masih belum paham bisa segera mundur. Sebab ia tak ingin terjadi bentrokan dengan Pemda.

"Saya rasa mereka sudah paham kalau ada apa apa jalur hukum saja tapi secara fisik jangan ada bentrok di lapangan. Nanti dimatangkan di rapat dipimpin Bupati langsung," katanya.

Disinggung batalnya pembongkaran karena kalah massa dengan yang menolak, mantan Camat Waringin kurung tersebut membantah.

Alasan batalnya pembongkaran lebih karena situasi kondisi yang ada. Dimana pihaknya menghindari terhadi bentrokan.

"Karena situasi kondisi yang ada kita hindari bentrokan dan kita berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah bentrokan di lapangan," tuturnya.

Sedangkan untuk waktu pembongkaran selanjutnya masih akan menunggu hasil rapat Jumat 19 November yang dipimpin Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dengan Kapolda Banten dan Kapolres Serang Kota dan Cilegon.

Sementara menanggapi adanya rencan THM yang akan menggugat penyegelan yang dilakukan Pemda, Nanang pun mempersilakan untuk menempuh jalur hukum, sebab pemkab pun memiliki bagian hukum.

"Sekarang juga sedang sidang di pengadilan gak papa itu hak mereka kita ada aturan punya persepsi masing-masing tapi jangan bentrok di lapangan yang rugi semua," tuturnya.

Ia pun meminta kesadaran pada semua pihak bahwa upaya yang dilakukan Pemda adalah untuk penegakan perda

"Mohon kesadaran dari semua bahwa Pemda menegakan perda yang ada untuk kebaikan bersama mohon menyesuaikan," katanya.

Baca Juga: Teriakkan 'Hidup Janda' Menggema dari Massa Aksi Menolak Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di JLS Serang

Sebagaimana diketahui pada Senin 15 November 2021, Pemkab Serang mengambil langkah tegas dengan mengirimkan ekskavator untuk merobohkan bangunan THM di JLS.

Akan tetapi upaya pembongkaran THM JLS yang mendapat pengawalan dari Satpol PP, dan TNI Polri tidak berjalan lancar, sebab rencana tersebut dihadang massa aksi yang menolak dilakukan pembongkaran.

Sampai akhirnya Pemkab Serang hanya melakukan perobohan secara simbolis dengan memalu salah satu THM tanpa menggunakan ekskavator.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler