Hati-hati Kenalan di Media Sosial! Seorang Remaja Putri di Kabupaten Serang Jadi Korban Kebiadaban 4 Pemuda

18 November 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi seorang remaja putri di Kabupaten Serang menjadi korban kebiadaban 4 pemuda usai berkenalan di media sosial. /Tangkapan layar / NDTV / Representasional

KABAR BANTEN - Hati-hati berkenalan di media sosial, di Kabupaten Serang, seorang remaja putri berusia 16 tahun menjadi korban kebiadaban empat (4) orang pemuda.

Remaja putri asal Kabupaten Serang tersebut menjadi korban perkosaan 4 pemuda usai berkenalan di media sosial facebook.

 

Diperoleh keterangan, kasus pemerkosaan yang dialami remaja putri asal Kabupaten Serang tersebut berawal dari perkenalan korban dengan MA lewat media sosial facebook.

Kemudian, setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, MA mengajak korban jalan-jalan.

Pada tanggal 14 November 2021 sektar pukul 20.00 WIB, korban dijemput MA, dan dibawa ke sebuah bengkel di Kampung Panunggulan, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja.

Di bengkel, korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman beralkohol jenis anggur kolesom serta pil hexymer.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 19 November 2021: Keuangan Libra, Scorpio dan Sagitarius Cenderung Sehat, Lakukan Hal Ini

Setelah korban mabuk, MA membawa korban ke sebuah rumah kosong di Kampung Cicelong, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

 

Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras, selama dua hari dijadikan pelampiasan secara bergilir oleh empat pemuda bejat.

Empat remaja yang diduga memperkosa korban tersebut berinisial MA (19), TM (22), MY (28), asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan SA (20) asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Kemudian, Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 14:00 WIB, korban akhirnya pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 19 November 2021: Aries, Taurus dan Gemini, Persiapkan Diri, Hal tak Terduga akan Dialami

Mendengar pengakuan dari anak gadisnya, keluarga bersama warga mencari keberadaan keempat pemuda tersebut.

Dari empat pelaku, warga berhasil mengamankan tiga orang yaitu MA, TM dan, MY di Kampung Sawah, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Sedangkan SA tidak ada di lokasi.

Warga yang emosi sempat mengarak ketiganya, beruntung aparat kepolisian dari Polres Serang yang dipimpin Ipda Lambasa Nababan bertindak cepat dan berhasil mencegah terjadinya main hakim sendiri, dan pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Serang.

Baca Juga: Catat! Ini yang Peraturan dan Larangan Pada PPKM Level 3 Jelang Liburan Nataru

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria membenarkan jika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan tiga orang remaja, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku empat orang, yang sudah diamankan tiga orang. Satu orang berinisial SA masih dalam pengejaran," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada wartawan, Kamis 18 November 2021.

Menurut Yudha, dari keterangan yang diperoleh, korban dicabuli secara bergilir oleh keempat pelaku. Sebelumnya, korban dicekoki miras terlebih dahulu.

Baca Juga: Ternyata Luna Maya Adalah Pejabat di Kemang Jakarta, Hari Pertama Langsung Tinjau Warga

"Korban terlebih dahulu dicekoki miras dan pil hexymer. Setelah kondisi korban tak sadarkan diri dicabuli secara bergilir," ujar AKBP Yudha Satria.

Kapolres mengungkapkan salah satu tersangka dan korban semula berkenalan di media sosial facebook. Setelah berkenalan, tersangka merayu dan mengajak korban, dengan niat jahat.

"Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler