Catat! Ini yang Peraturan dan Larangan Pada PPKM Level 3 Jelang Liburan Nataru

- 18 November 2021, 14:45 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK, Muhadjir Effendy. /Tangkapan layar/instagram @muhadjir_effendy

KABAR BANTEN - Meskipun kasus Covid-19 telah menurun, namun Pemerintah Pusat kembali akan menjalani kebijakan seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Peraturan PPKM level 3 itu kembali disosialisasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dilansir Kabar Banten dari instagram @kemenko_pmk.

Dalam sebuah unggahan viedo yang diupload @kemenko_pmk, ada sejumlah catatan selama PPKM level 3 berlanjung menjelang libur sekolah, Natal dan tahun baru (Nataru).

Baca Juga: 2 Daerah di Banten PPKM Level 1, Begini Status Kabupaten dan Kota Lainnya

Berikut peraturan dan larangan pada PPKM level 3.
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti di momen libur natal.
2. Membatasi orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
3. Memaksimalkan pemanfaatan aplikasi peduli lindungi.
4. Melakukan pengawasan dan tracing.
5. Memperketat syarat perjalanan seperti, sudah menerima vaksin minimal dosis pertama dan menerapkan syarat negatif tes Covid-19.

Diketahui sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @kemenko_pmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x