Upah Minimum Kabupaten Lebak 2022, Ditetapkan Gubernur Banten, Segini Nilainya

30 November 2021, 22:57 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten Lebak 2022 atau UMK Kabupaten Lebak 2022. /

KABAR BANTEN – Upah Minimum Kabupaten Lebak 2022 atau UMK Kabupaten Lebak 2022 telah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Upah Minimum Kabupaten Lebak 2022 mengalami kenaikan dari sebelumnya.

Berdasarkan keterangan pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Selasa 30 November 2021, Upah Minimum Kabupaten Lebak 2022 ditetapkan sebesar Rp2.773.590.40.

Upah Minimum Kabupaten Lebak 2022 sebesar Rp2.773.590.40 tersebut, naik 0,81% dari sebelumnya Rp2.751.313.18.

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi, dalam keterangan pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten.

Baca Juga: Upah Minimum Kota Serang 2022 Naik, Segini Besarannya

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut setelah pihaknya melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat pekerja/buruh.

Atas arahan Gubernur, kata dia, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No.36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden.

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Serang 2022 Ditetapkan, Segini Besarannya

Oleh karena itu, kata dia, Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati & melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Berdasarkan hal tersebut, Upah Minimum Kabupaten Lebak 2022 atau UMK Kabupaten Lebak 2022 ditetapkan sebesar Rp2.773.590.40.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler