Tawuran Pelajar Berujung Maut, Tiga Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

20 Januari 2022, 09:12 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma beserta jajaran memperlihatkan barang bukti senjata tajam saat ekspos di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/1/2022). /M. Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Tiga tersangka penganiayaan aksi tawuran pelajar di Kota Serang yakni MK, MG, dan R terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Ketiga tersangka tawuran ini dijerat Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 80 terkait penganiayaan yang mengakibatkan anak di bawah umur meninggal dunia.

Kapolres Serang Kota Maruli Ahiles Hutape mengatakan, para tersangka tawuran pelajar di Kota Serang dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 10 tahun, karena melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Kota Serang, Ungkap Pemicunya, Begini Penjelasan Polres Serang Kota

"Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman kurungan 10 tahun," katanya, Rabu 19 Januari 2022.

Dia menjelaskan, dua tersangka penganiayaan tawuran pelajar ditangkap dengan inisial MK, dan MG.

Sebelumnya, seorang terduga berinisila R ditangkap terlebih dahulu.

"Kami amankan dua orang. (Mereka) pelaku utama yang menggunakan celurit dan menghunuskan kepada korban hingga meninggal dunia," ucapnya.

Kedua terduga pelaku sempat kabur ke Kabupaten Pandeglang, untuk menghindari pengejaran Polisi.

Namun, pihak Polres Serang Kota memiliki dan menunjukkan sejumlah barang bukti, sehingga mereka tidak bisa mengelak, hingga akhirnya diamankan.

"Dan pelaku tidak bisa mengelak. Kami jelaskan bahwa pelaku masih di bawah umur. Kami akan melakukan penahanan tujuh hari ke depan," ujarnya.

Pada saat melakukan aksi tawuran, para pelaku menggunakan helm dan membawa celurit.

Pihak Polres Serang Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, dan lainnya.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Kota Serang, Hingga Memakan Korban, Dindikbud Provinsi Panggil Kepala Sekolah se Banten

"Ini (celurit) yang digunakan pelaku untuk membacok pelaku hingga tewas," ujarnya.

Pihak Kepolisian juga telah meminta pertanggungjawaban pihak sekolah untuk memberikan sanksi administratif.

"Nantinya anak-anak yang sering tawuran agar diberikan sanksi administratif. Termasuk terhadap orang tua untuk mengawasi anak-anaknya," tuturnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler