Puluhan Bandar Narkoba dari Lapas di Banten Dikirim ke Nusakambangan, Ada Juga 3 Napi Kasus Pembunuhan

26 Januari 2022, 10:23 WIB
Puluhan napi bandar narkoba dari Lapas Cilegon dan Serang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Selasa 25 Januari 2022 malam. /Dok. Kemenkumham Banten/

KABAR BANTEN - Puluhan narapidana (napi) bandar narkoba hingga pembunuhan dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Banten dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Puluhan bandar narkoba itu berasal dari beberapa Lapas di Banten yang dikirim ke Lapas Nusakambangan.

Dari napi yang dikirim ke Lapas Nusakambangan, sebanyak 55 napi merupakan bandar narkoba sedangkan tiga lainnya adalah napi kasus pembunuhan.

Baca Juga: Hadiah Natal, Ratusan Napi Kristen di Banten Terima Ini dari Kemenkumham

Napi bandar narkoba tersebut diberangkatkan pada Selasa 25 Januari 2022 malam dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah Banten.

58 Narapidana tersebut, 40 Napi berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon sedang sisanya berasal dari Lapas Kelas IIA Serang.

"Benar, total ada 58 Narapidana yang dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, dalam keterangannya Rabu 26 Januari 2022.

55 orang merupakan Narapidana Kasus Narkoba sedang 3 orang lainnya adalah Narapidana kasus Pembunuhan dengan kategori High Risk," kata Tejo menambahkan.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Polres Serang Amankan 132 Pengedar dan Bandar Hingga Pengguna Narkoba

Tejo Harwanto mengatakan, pemindahan napi kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan dengan keamanan ketat ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam memberantas peredaran Narkoba.

Pemindahan napi ini juga sebagai upaya untuk meminimalisasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban.

"Jajaran Kanwil Kemenkumham Banten sangat berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba," ujar Tejo.

Baca Juga: Tahun 2021, Tren Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pandeglang Menurun

Tejo menjelaskan, pemindahan ini juga sebagai upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Tidak main-main, komitmen tersebut kami lakukan dengan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, yang tak lain bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," ucapnya menambahkan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler