Sepanjang 2021, Polres Serang Amankan 132 Pengedar dan Bandar Hingga Pengguna Narkoba

- 24 Desember 2021, 14:25 WIB
Polres Serang saat ekspose pengungakapan kasus pabrik tembakau gorila dan cairan liquid rokok elektrik (vape) berbahan narkoba di tahun 2021.
Polres Serang saat ekspose pengungakapan kasus pabrik tembakau gorila dan cairan liquid rokok elektrik (vape) berbahan narkoba di tahun 2021. /Dokumen Polres Serang

KABAR BANTEN – Kepolisian Resor atau Polres Serang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sepanjang 2021 berhasil mengamankan sebanyak 132 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Sebanyak 132 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Serang tersebut terdiri dari 5 bandar, 102 pengedar dan 25 pengguna narkoba sepanjang Januari hingga Desember 2021.

Dari pengungkapan yang dilakukan Polres Serang melalui Satresnarkoba sepanjang 2021 tersebut didapat barang bukti narkoba yakni ganja seberat 3.481,51 gram, sabu 107,828 gram.

Kemudian, tembakau gorila 693,44 gram, ekstasi 40 butir, tramadol sebanyak 4.446 butir, hexymer sebanyak 12.520 butir, alprazolam dan rixlona masing-masing 5 butir.

Baca Juga: Operasi Lilin Maung 2021, Polres Serang Siapkan Pos Pengamanan Nataru di Kabupaten Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan bahwa jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 132 orang dan 5 di antaranya merupakan Bandar. Jumlah tersangka ini lebih tinggi dibanding tahun 2020 yakni sebanyak 121 orang.

"Ada kenaikan sebanyak 11 tersangka dibanding pengungkapan tahun 2020 yang hanya 121 tersangka. Begitupun dengan barang bukti narkoba yang diamankan naik signifikan," ungkap Kapolres Serang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada Wartawan, Jumat 24 Desember 2021.

AKBP Yudha Satria menjelaskan, dari jumlah 101 tindak pidana yang berhasil diungkap, dua diantaranya penggerebekkan 2 pabrik tembakau gorila dan cairan liquid rokok elektrik (vape) berbahan narkotika di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa 7 September 2021 dan Rabu 6 Oktober 2021.

"Dari 2 lokasi pabrik tembakau gorila dan vape ini, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengamankan 5 tersangka, berikut barang bukti bahan baku serta peralatan pembuatan tembakau gorila dan vape serta hasil produksi yang siap dipasarkan," ujar Kapolres Serang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x