KABAR BANTEN - Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Banten memberikan hadiah Natal untuk ratusan narapidana atau napi di wilayah Banten.
Dimana hadiah Natal yang diberikan oleh Kemenkumham Banten adalah pengurangan masa tahanan atau remisi remisi khusus perayaan Natal 2021.
Namun hadiah ini hanya diberikan kepada napi yang berada di Lapas di bawah kewenangan Kemenkumham Banten.
Baca Juga: Kemenkumham Klaim Telah Anggarkan Renovasi Lapas Kelas 1 Tangerang
Selain itu, hanya napi beragama Kristen, baik itu Kristen protestan maupun Kristen Katolik, yang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kabar-banten.pikiran-rakyat.com, remisi khusus Natal diberikan kepada 281 napi.
281 napi yang mendapatkan remisi ini terdiri dari 278 orang penerima Remisi Khusus atau RK I dan 3 orang penerima RK II atau bebas.
Baca Juga: Kondisi Lapas Kelas 1 Tangerang yang Terbakar Over Capacity, Kemenkumham Buka Layanan Crisis Center
281 narapidana tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.