Tertibkan Truk atau Kendaraan ODOL, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Serang

12 Februari 2022, 19:32 WIB
Personel Satlantas Polres Serang saat melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL, Sabtu 12 Februari 2022. /Dokumen Satlantas Polres Serang

KABAR BANTEN - Personel Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Serang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas dan imbauan tentang penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading), Sabtu 12 Februari 2022.

Sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan di Gerbang Tol Ciujung wilayah hukum Polres Serang dengan dipimpin langsung Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina serta diikuti 20 personel.

"Kegiatan KRYD ini dalam rangka penertiban kendaraan ODOL di Gerbang Tol Ciujung. Kami memberi imbauan kepada pengemudi truk untuk tidak mengangkut muatan berlebihan," ungkap AKP Tiwi Afrina kepada wartawan.

Baca Juga: Truk Ikan Terbalik di Sungai Sujung Kabupatan Serang, 1 Ton Ikan Berhamburan, Warga Beri Bantuan

Kasatlantas Polres Serang menjelaskan, kegiatan KRYD dilaksanakan dengan cara humanis dan profesionalisme kepada sopir truk atau kendaraan ODOL sesuai dengan pedoman dan aturan.

AKP Tiwi Afrina mengatakan, bilamana ditemukan kendaraan ODOL tidak menerapkan tertib lalu lintas maka akan dilakukan tindakan sebagaimana aturan yang berlaku.

Namun untuk saat ini, personel di lapangan memberikan tindakan berupa teguran dan imbauan.

"Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan teguran dan imbauan kepada sopir truk ataupun pick up yang belum memahami pentingnya tertib berlalu lintas agar ke depan memperhatikan kapasitas muatan," ujarnya.

Baca Juga: Tak Kapok Lakukan Pencurian, Seorang Pemuda Keok Diterjang Timah Panas Petugas Resmob Polres Serang

Kasatlantas Polres Serang menambahkan bahwa personel di lapangan juga melakukan penempelan stiker imbauan larangan kendaraan ODOL pada angkutan barang.

"Kita lakukan penempelan stiker pada bagian kaca depan kendaraan. Tujuan agar pemilik kendaraan maupun sopir mengetahui adanya larangan kendaraan ODOL serta adanya sanksi pidana," ujarnya.

AKP Tiwi Afrina menjelaskan, terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ujarnya.

Baca Juga: Ditangkap Petugas Polres Serang, 2 Pemuda di Kabupaten Serang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan.

"Selain membahayakan pengemudi orang lain, kendaraan yang memiliki muatan lebih juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan," ujarnya.

Kegiatan KRYD Satlantas Polres Serang dalam rangka penertiban kendaraan ODOL berjalan dengan aman dan kondusif, serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler