Ditangkap Petugas Polres Serang, 2 Pemuda di Kabupaten Serang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 29 Januari 2022, 18:53 WIB
Ilustrasi pemuda di Kabupaten Serang ditangkap petugas Polres Serang karena mengedarkan sabu.
Ilustrasi pemuda di Kabupaten Serang ditangkap petugas Polres Serang karena mengedarkan sabu. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sebanyak dua (2) pemuda di Kabupaten Serang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara usai ditangkap petugas Polres Serang.

Dua pemuda di Kabupaten Serang tersebut ditangkap petugas Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Dua pemuda di Kabupaten Serang yang ditangkap petugas Polres Serang yakni SA alias Bendol (29) dan FE alias Aspuro (22).

SA alias Bendol, ditangkap petugas Polres Serang tidak jauh dari rumahnya di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Sementara FE alias Aspuro, ditangkap saat nongkrong di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya di Desa Samperwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas Polres Serang karena mengedarkan narkoba dan sebagai kurir narkoba.

Baca Juga: Dor.. Pencuri Motor Spesialis Parkiran Dilumpuhkan Petugas Polsek Carenang Polres Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan, SA alias Bendol, ditangkap saat akan menempel sabu pesanan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya, Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Sedangkan tersangka FE alias Aspuro, ditangkap saat nongkrong disebuah warung tidak jauh dari rumahnya, Jumat 28 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x