Diduga Ada Gudang Miras di Cikeusal Kabupaten Serang, Ulama dan Warga Temui Wakil Bupati Serang

17 Februari 2022, 16:07 WIB
Forum silaturahmi tokoh dan ulama se Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang saat mendatangi Pemkab Serang untuk melakukan audiensi terkait keberadaan agen distributor minuman keras atau miras di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Kamis 17 Februari 2022. /Dokumen Warga Cikeusal

KABAR BANTEN - Forum silaturahmi tokoh dan ulama se Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Kamis 17 Februari 2022.

Audiensi dilakukan untuk menggugat dan menolak keras adanya peredaran minuman keras atau miras di wilayah Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.

Masyarakat tersebut diterima langsung audiensi di Ruang rapat Brigjen KH Syam'un. Hadir pula Asda 1 Nanang Supriatna, Kepala DPMPTSP Syamsuddin, Kasatpol PP Ajat Sudrajat, TNI polri.

Salah seorang perwakilan masyarakat Kecamatan Cikeusal Apipudin Syarif Maulana Saputra mengatakan pada intinya forum tokoh masyarakat Cikeusal mengawal dan menggugat Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penyakit masyarakat.

Dimana dalam hal ini meminta agar peredaran miras di Cikeusal ditiadakan. Karena dengan dijual bebas, sangat merugikan dan meresahkan anak anak generasi muda khususnya di Cikeusal.

"Bahkan dijual bebas 1 x 24 beredar terus," ujarnya kepada Kabar Banten usai melakukan audiensi ke Pemkab Serang.

Baca Juga: Anji Dikeroyok Dua Preman Gimbal, Berdiri Sampai Buka Penutup Kepala, Begini Reaksinya

Apip mengatakan, agen distributor miras tersebut diketahui sudah ada cukup lama di wilayahnya. Sampai saat ini agen tersebut tetap berjalan seperti biasa.

"Lokasinya di Kampung Katukang Waringin, Desa Cilayang Kecamatan Cikeusal," katanya.

Selama ini warga tidak berani mengambil langkah. Oleh karena itu kedatangannya ke Pemda hanya sebatas menyampaikan keberadaan agen distributor miras tersebut.

"Kami juga tadi rapat audiensi ke bupati (wakil bupati) barang bukti dibawa," ucapnya.

Ia meminta agar agen distributor miras tersebut bisa disegel atau bahkan ditutup total.

"Punya warga setempat," katanya.

Baca Juga: Sasar Buruh di Kabupaten Serang, Polres Serang Gelar Vaksinasi Massal, Kapolda Banten: Peserta Antusias

Jika agen distributor miras tersebut tetap beroperasi seperti biasa maka dipastikan akan ada gerakan massa yang lebih besar lagi dari Cikeusal.

"Karena kami sepakat dengan pak wakil dan dinas lain sama sama mengawal mulai 17 Februari disurati dan akan gunakan tupoksi dikasih waktu 7 hari setelah itu 3 hari, 3 hari lagi, kalau masih menjalankan aktivitas lagi ada langkah lain," tuturnya.

Menurut dia saat ini agen distributor miras tersebut hanya memiliki izin dari OSS. Akan tetapi dari hasil audiensi diketahui bahwa wilayah Cikeusal bukan kategori untuk usaha tersebut, sehingga menyalahi.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan pada intinya warga Cikeusal melaporkan adanya gudang distribusi miras. Dirinya juga mengaku tidak tahu gudang tersebut mendistribusikan kemana.

"Tapi pada prakteknya dia menjual ke masyarakat setempat, jadi dia sudah melanggar," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPC PPP Kabupaten Serang SM Hartono Didorong Jadi Calon Bupati Serang

Kemudian kata dia, gudang miras tersebut juga hanya memikirkan izin lokasi OSS atas rekomendasi dari provinsi.

"Tapi tidak punya izin edar dan IMB, yang paling parah dia mengedarkan ke masyarakat lokal orang bisa beli bebas disitu," ucapnya.

Minuman yang dijualnya bervariasi dengan kandungan alkoholnya 7-40 persen. Bahkan beberapa jenis minuman sempat diperlihatkan oleh masyarakat saat audiensi.

"Masyarakat meminta ditutup, tapi Kapolsek setempat sudah mengecek dan akan menutup," katanya.

Baca Juga: Dukung Pembahasan Raperda Desa Wisata, Wabup Serang Yakin 326 Desa di Kabupaten Serang Punya Potensi Wisata

Pandji akan memberikan tindakan tegas. Karena tidak punya izin lingkungan, IMB dan diedarkan secara ilegal pada masyarakat lokal, maka pihaknya akan memberikan peringatan dan muaranya pada penutupan.

"Setelah penutupan kami usulkan ke pusat agar izinnya dicabut, dia izin online," ucapnya.

Mulai Jumat 18 Februari, pihaknya akan memberikan peringatan. Mekanismenya adalah 7 hari peringatan, 3 hari, 3 hari peringatan kembali, terakhir baru penutupan.

"Pada prinsip kita sepakat aspirasi masyarakat akan ditutup," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler