Asyik Nongkrong, DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Diciduk Personel Polres Serang

27 Maret 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi seorang pria yang menjadi DPO dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental di Kabupaten Serang diciduk Tim Resmob Polres Serang. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Seorang pria berinisial US (38) warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental di Kabupaten Serang berhasil diciduk Personel Polres Serang.

US diciduk Tim Resmob Polres Serang saat asyik nongkrong di pinggir jalan raya Mandalawangi-Ciomas, tepatnya di Kampung Kadu Maria, Desa/Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

Sebelumnya, US menjadi DPO Polres Serang karena nekat menjual mobil rental yang disewa dari Heni Puji Rahayu (26) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan buron selama lebih dari 3 bulan. 

"Tersangka US yang menjadi target pengejaran Tim Resmob Polres Serang berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Minggu 27 Maret 2022.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Belasan Preman di Serang Disikat, Ratusan Botol Miras Disita Polres Serang

Kapolres Serang menjelaskan, sesuai dari laporan korban, dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini terjadi pada Jumat 9 Desember 2021 lalu.

Beralasan ingin menyewa mobil rental untuk menengok kerabatnya yang sakit, kata AKBP Yudha Satria, tersangka mendatangi rumah korban.

"Sebelumnya, korban memposting jasa rental kendaraan miliknya di sosial media dan tersangka mendatangi rumah korban berniat merental mobil Daihatsu Sigra A 5599 ED selama 3 hari," kata Kapolres Serang didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Karena alasan ingin menjenguk keluarganya yang sakit, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya sesuai harga sewa. Namun, setelah tiga hari, tersangka tidak mengembalikan kendaraan.

"Karena kendaraannya tak kunjung dikembalikan, korban berusaha menghubungi dan mencari tersangka namun tidak berhasil ditemukan. Korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang," ujar AKBP Yudha Satria.

Baca Juga: Minimalisir Kenakalan Remaja dan Premanisme, Polres Serang Gelar Operasi Bina Kusuma Maung 2022

Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres Setang, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menggerakkan Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Iwan Rudini mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya pada Kamis 24 Maret 2022 sore, berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika kendaraan korban telah digadai kepada Juli (DPO) warga Pandeglang dengan nilai Rp30 juta.

Uang hasil gadai kendaraan milik korban digunakan untuk keperluan tersangka.

"Tersangka mengakui kendaraan digadai kepada Juli (DPO) sebesar Rp30 juta. Kami mengimbau kepada penerima gadai untuk segera mengembalikan kendaraan," tegas Kasatreskrim.

Ia menambahkan, tersangka US dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler