Pulang Salat Magrib, Imam Masjid di Pontang Serang Dikeroyok, Tiga Orang Diringkus Polisi

15 April 2022, 14:59 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Seorang imam masjid di Kecamatan Pontang Kabupaten Serang dikeroyok tiga bersaudara usai Salat Magrib. /Sumber: Galamedia/

KABAR BANTEN – Seorang imam masjid di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, N (69) menjadi korban pengeroyokan.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan tiga orang tersebut terjadi ketika imam masjid N hendak pulang ke rumah selepas menunaikan Salat Magrib.

Diduga, pengeroyokan terjadi karena salah satu pelaku tidak terima saat ditegur imam masjid untuk meluruskan shaf saat akan salat.

Baca Juga: TERUNGKAP Identitas Tersangka Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Bukan Mahasiswa, Tapi Ini Pekerjaannya

Kini, ketiga tersangka pengeroyokan terhadap imam masjid tersebut sudah ditahan di Mapolres Serang.

Informasi yang diperoleh, sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan tersangka MM (45) melaksanakan Salat Ashar berjamaah di Masjid Al Firdaus, Pontang, Kabupaten Serang.

Seperti biasanya, sebagai imam N melihat dan meminta makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf untuk kesempurnaan salat.

Saat itu, korban menegur MM agar merapatkan shaf. Namun rupanya tersangka MM tidak terima dan mengadu persoalan itu kepada dua kakak kandungnya.

Entah apa yang diadukan, kedua kakak kandung MM yakni RY (58) dan SP (44) tersulut emosinya.

Selepas Salat Magrib berjamaah di mesjid, ketiga tersangka menghadang korban N di teras samping masjid.

Tanpa basa-basi, ketiganya melayangkan pukulan kepada korban. Korban yang sudah lansia pun tak berdaya melawan.

Melihat kejadian tersebut, beberapa jemaah mesjid berusaha melerai. Para tersangka kemudian pergi, sementara korban yang terluka diantar warga pulang ke rumahnya.

Aksi pengeroyokan tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Serang. Ketiganya yakni MM, RY, dan SP akhirnya ditangkap Tim Unit Jatanras Polres Serang yang dipimpin Ipda Iwan Rudini di rumahnya masing-masing pada Selasa 12 April 2022.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap imam masjid tersebut.

Ketiga bersaudara tersebut juga sudah ditahan di Mapolres Serang.

Baca Juga: Rutinitas Jelang Idulfitri, Kapolres Serang Silaturahim dengan Purnawirawan dan Warakawuri

"Sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Serang didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, kepada wartawan, Jumat 15 April 2022.

Akibat perbuatannya, para tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap imam masjid tersebut dijerat Pasal 170 KHUP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,"  ujar Kapolres Serang.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler