Bulan Puasa, Tiga Warga di Serang Malah Main Judi, Begini Nasibnya

18 April 2022, 14:19 WIB
Ilustrasi judi. Tiga pria ditangkap karena kedapatan bermain judi. /Pixabay/blickpixel

KABAR BANTEN – Unit Reskrim Polsek Kragilan menangkap tiga pria yang kedapatan main judi di sebuah gubuk di Kampung Ciagel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Ketiga pelaku yang merupakan buruh harian lepas ini tak berkutik saat petugas Polsek Kragilan menggerebek lokasi tempat main judi.

Selain mengamankan ketiga pelaku, personil Unit Reskrim Polsek Kragilan juga menyita uang Rp370 ribu dan kartu domino dari arena judi.

Baca Juga: Tunggu Waktu Sahur Malah Main Judi, 5 Warga Kibin Serang Digiring ke Bui

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu TH (44) warga Desa Kedungsoka, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, MT (29) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan dan AN (24) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Untuk proses penyidikan, ketiganya dilakukan penahanan di Mapolsek Kragilan.

Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto mengungkapkan, ketiga tersangka diamankan pada Kamis, 14 April 2022,

Sebelumnya kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena kampungnya digunakan untuk bermain judi.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran ada warga yang berjudi. Mendapat informasi, tim unit reskrim langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan," ujar Kapolsek didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Senin 18 April 2022.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang sedang asyik main judi. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan.

Bersama barang bukti yang ada di lokasi, ketiganya kemudian digelandang ke mapolsek.

"Tersangka dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujar Kapolsek.

Baca Juga: PAKBOY: Akun Medsosnya Terbongkar, Pak Boy Ketahuan Sering Judi dan Selingkuh, Selly Putuskan Bercerai

Kapolsek menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan, terlebih persoalan penyakit masyarakat. Sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat meskipun dengan alasan iseng.

"Sesuai yang diperintahkan Kapolres, kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak berjudi walau hanya sebatas iseng," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler