SK Penjabat Belum Juga Turun, Sekda Banten Al Muktabar Berpeluang Jadi Plh Gubernur Banten

10 Mei 2022, 18:57 WIB
Al Muktabar saat disumpah dan dilantik menjadi Sekda Banten, berpeluang menjabat Plg Gubernur Banten. /bkd.bantenprov.go.id

KABAR BANTEN-Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, berpeluang menjabat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur, sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat penjabat kepala daerah.

Penunjukkan Plh Gubernur tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan dalam pasal 131 ayat 4 bahwa sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Penunjukan Plh Gubernur Banten dilakukan sambil menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan penjabat kepala daerah yang dikabarkan baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dari Washington DC, Amerika Serikat (AS).

Dalam laman resmi Presiden RI diungkapkan serangkaian agenda kunjungan kerja Jokowi yang akan berlangsung selama 11-13 Mei 2022. Bersama pemimpin ASEAN lainnya, Presiden Jokowi akan berpartisipasi dalam rangkaian pertemuan KTT Khusus ASEAN-AS atau ASEAN-US Special Summit (AUSS) selama dua hari.

Dari agenda tersebut, Presiden Jokowi baru tiba pada 13 Mei 2022. Sementara, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahdiin Halim dan Andika Hazrumy berakhir pada 12 Mei 2022.

“Kemungkinan ditunjuk Plh, untuk mengisi kekosongan. WH-Andika berakhir dua hari lagi, semenatra SK pengangkatan dan pelantikan, sampai saat ini kita belum mendengar,” kata anggota Komisi I DPRD Banten, Miftahudin, pada Selasa, 10 Mei 2022.

Dalam beberapa kasus, pemerintah pusat menunjukka Sekda sebagai Plh kepala daerah untuk mengisi kekososonagn sambil menunggu definitif, dalam hal ini penjabat Gubernur Banten.

“Dan itu memang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2008. Tahun 2021 misalnya, Kemendagri menunjuk sekdaporv sebagai Plh Kepala Daerah. Kalau tidak salah, waktu itu ada tujuh provinsi yakni Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat,” ucapnya.

Menurut Miftah, jabatan Plh gubernur itu bisa sampai dilantiknya kepala daerah definitif atau sampai dilantiknya Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang menjabat lebih dari 2,5 tahun.

Kondisi tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 (UU Pilkada).

“Bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pemilihan serentak nasional pada 2024,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail tidak mengangkat saat dihubungi melalui telepon selulernya. Begitu juga dengan Kepala Birpo Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Guanwan Rusminto, tak ada respon.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler