Al Muktabar Resmi jadi Penjabat Gubernur Banten, Bisa Diganti atau Diperpanjang, Wajib Lapor 3 Bulan Sekali

12 Mei 2022, 09:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian melantik 5 penjabat gubernur. /Tangkapan layar Youtube Kemendagri

KABAR BANTEN-Mendagri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada 5 penjabat gubernur yang telah dilantik, pada Kamis 12 Mei 2022.

Dalam sambutannya setelah melantik penjabat gubernur, Mendagri Tito Karnavian mengungkap alasan dalam menunjukkan kepala daerah dari Pimpinan Tinggi Madya tersebut.

Mendagri Tito Karnavian mencontohkan penunjukan penjabat Gubernur Banten dan Papua Barat, di antaranya mendengar masukan dari tokoh masyarakat.

Dalam pelantikan tersebut, Sekda Al Muktabar dilantik menjadi penjabat Gubernur Banten.

Berikut lima penjabat gubernur yang dilantik Tito hari ini:

1. Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten

2. Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

3. Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo

4. Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat

5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

"Dalam melakukan penjaringan atas nama-nama calon, dan masukan dari tokoh masyarakat dan lembaga masyarakat," katanya.

"Di Papua dan Banten, dan lain-lain. Disampaikan kepada presiden, dilakukan sidang, dengan melibatkan beberapa menteri," katanya.

Dari hasil penilaian sidang, akhirnya terpilih 5 penjabat gubernur.

"Namun pada intinya adalah ini kehendak Tuhan Yang Maha Esa," katanya.

"Selain itu, kepercayaan dari Bapak Presiden," kata Tito Karnavian.

Dalam penjelasannya, penjabat Gubernur bisa diganti atau diperpanjang.

"Dapat diperpanjang dengan orang yang berbeda atau yang sama," ucapnya.

Oleh karena, para penjabat gubernur wajib menyampaikan laporan tiga bulan sekali kepada presiden melalui Kemendagri.

Tito juga menyampaikan tugas penjabat gubernur ada beberapa yang berbeda dengan definitif, terutama empat bidang. 

"Tapi bisa dilaksanakan dengan konsultasi dengan Kemendagri," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal, yaitu:

- Dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya

- Dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara.

- dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler