Periksa Hewan Ternak di Kabupaten Serang, Polda Banten: Jika Temukan Kasus PMK Akan Dimusnahkan

20 Mei 2022, 14:01 WIB
Polda Banten bersama Distan Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak di PT Lembu Jantan Perkasa (LJP) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat 22 Mei 2022. /Kabar Banten/HASHEMI RAFSANJANI

KABAR BANTEN - Polda Banten bersama dinas pertanian (Distan) Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak di PT Lembu Jantan Perkasa (LJP) yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Jumat 20 Mei 2022.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK di wilayah Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombespol Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan hari ini Polda Banten meninjau langsung salah satu peternakan profesional PT Lembu Jantan Perkasa di Pabuaran.

"Kami menindaklanjuti surat telegram Kapolri untuk turun langsung dan observasi serta antisipasi dengan dinas terkait provinsi gugus tugas dan pengusaha untuk memastikan PMK tidak tersebar di Banten," ujarnya kepada Kabar Banten di lokasi.

Shinto mengatakan realisasi surat telegram Kapolri tersebut diwujudkan dengan pengecekan langsung bersama dinas terkait dan pemilik perusahaan ternak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya sapi yang terkontaminasi PMK.

"Alhamdulillah di sini tidak ditemukan sapi yang terkontaminasi PMK kita bersyukur penataan dan pengelolan sapi telah ditangani profesional," ucapnya.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi PMK pihaknya juga terus berkomunikasi secara intens dengan dinas terakit termasuk dengan karantina yang memperhatikan dinamika perkembangan sapi ketika tiba dari impor selama 14 hari.

Kemudian dipastikan sapi agar dapat dipelihara lanjutan sesuai masa pemeliharaan yang sudah ditentukan manajemen.

Ia mengatakan pemantauan PMK sesuai surat telegram Kapolri tidak hanya dilakukan di peternak, namun juga pada lintasan yang dapat dilalui oleh mobilitas ternak sapi.

"Misal pintu pelabuhan, jalur lintasan terutama hewan ternak berasal dari sumber wabah PMK. Sesuai surat Mentan itu kita sudah tentukan ada daerah asal wabah ada Aceh, Garut Jabar dan Jawa timur. Kita perlu waspada mobilitas hewan ternak yang melintas di wilayah kita dari sumber wabah," ucapnya.

Pihaknya akan melakukan pengecekan pada pos yang ada mobilitas sapi tersebut. Kemudian pada rumah potong hewan atau RPH di dalam surat telegram Kapolri ditegaskan bahwa kepolisian harus ikut meyakinkan apalagi menjelang idul adha bahwa hewan ternak yang dipotong sudah melalui uji klinis dokter hewan yang kapabel.

"Sehingga tujuan akhirnya apa yang dikonsumsi masyarakat betul betul aman," katanya.

Jika kemudian ditemukan kasus PMK pihaknya yakin peternak profesional dan dinas sudah pahami apa yang akan dilakukan.

"Jika ada terkontaminasi upaya dilakukan adalah lokalisir hewan kalau ada yang kena mau tidak mau dimusnahkan. Mulai dari awal Mei Banten tidak pernah melakukan hal tersebut kita bersyukur dan harus antisipasi bersama agar penyebaran PMK dapat dilokalisir," ucapnya.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang Zaldi Duhana mengatakan hingga saat ini di Kabupaten Serang belum ada kasus positif PMK.

Pihak nya pun sudah membentuk unit reaksi cepat terdiri dari dokter hewan dan paramedik veteriner di tiap kecamatan.

"Sampai saat ini ada beberapa laporan tapi perlu dipastikan dengan hasil laboratorium ada beberapa kasus tapi masih harus menunggu," ujarnya.

Ia mengatakan pada Selasa 24 Mei 2022, pihak nya akan melakukan rapat koordinasi dengan tiga polres di Kabupaten Serang. Dalam rapat tersebut akan disepakati SOP penanganan PMK.

"Karena titik kritis menjelang idul adha 80 persen hewan qurban dari luar termasuk daerah merah Garut untuk domba, sapi Jatim, Jateng, kita perlu sepakati SOP yang tidak merugikan peternak dan tersedia hewan tapi tidak terjadi outbreak penyebaran PMK," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler