KABAR BANTEN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang diberikan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan jabatan, hingga mutasi.
Hal itu dilakukan setelah keduanya terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) dan mencoreng nama baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Serang Subagyo mengatakan, beberapa waktu lalu Inspektorat Kota Serang telah mengeluarkan keputusan dan rekomendasikan sanksi sedang namun poin yang terberat.
Terhadap pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang.
Kedua oknum ASN tersebut terbukti melanggar terhadap aturan tentang disiplin pegawai, dengan melakukan Pungli.
Rekomendasi itu pun sudah diserahkan kepada Wali Kota Serang Syafrudin dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang untuk ditindaklanjuti.
Sanksi yang diberikan kepada kedua oknum ASN tersebut, dikatakan Subagyo, adalah sanksi sedang namun yang paling berat.
Konsekuensi dari hukuman tersebut salah satunya penundaan kenaikan pangkat untuk keduanya di masa yang akan datang.
"Kami berikan sanksi sedang, namun yang paling berat, penundaan naik jabatan," katanya, Selasa 7 Juni 2022.
Dia menjelaskan, dua oknum ASN pada dua OPD berbeda itu terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Pelanggaran itu berupa melakukan pungli dengan memungut sejumlah uang namun tidak didasari dengan aturan yang bisa membenarkannya.
"Jadi yang satu itu dari Satpol PP Kota Serang terkait pungli meminta THR ke perusahaan-perusahaan. Kemudian satu lagi dari Perindag, yang terlibat pungli kepada pedagang di Pasar Lama, Kota Serang," ucapnya.
Baca Juga: Oknum ASN DinkopUKMPerindag Terlibat Pungli di Pasar Lama, Terancam Disanksi Sedang
Dikatakan dia, pegawai pemerintahan dalam bekerja dan melakukan sesuatu, khususnya menarik retribusi dari masyarakat harus memiliki acuan serta aturan tertulis.
Sehingga perbuatan yang dilakukannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang legal.
"Kalau tanpa aturan, maka perbuatan itu dianggap ilegal atau tidak memiliki dasar hukum, dan masuk kategori pungli," tuturnya.***