KABAR BANTEN – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Sejauh ini Kejati Banten telah mengantongi dua nama oknum Bea Cukai yang diduga terlibat praktik pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta.
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti aduan dugaan pemerasan atau pungli oknum pegawai Bea Cukai terhadap Usaha Jasa Kurir di Bandara Soekarno-Hatta.
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, penyelidikan dugaan pungli berawal dari Laporan Pengaduan dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Nomor : 09/MAKI.J/I/2022 pada 6 Januari 2022.
“Pada pokoknya tentang dugaan terjadinya pemerasan oleh oknum ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta,” ujar Darma Yuliano, Senin 24 Januari 2022.
Kejati Banten melalui Bidang Intelijen sesuai instruksi Kajati Banten bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
“Dalam pelaksanaan operasi intelijen tersebut telah dilakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) dengan cara meminta keterangan terhadap sebelas orang, baik dari pihak ASN (Bea dan Cukai) maupun dari pihak swasta,” ujar Darma didampingi Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan.
Pihaknya juga telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan pungli tersebut.
Dalam perkara tersebut, Kejati Banten telah mengantongi dua nama dari Bea Cukai yang diduga terlibat dugaan pungli tersebut.