84 Ekor Ternak Positif PMK di Kabupaten Serang, Sudah Zona Merah?

13 Juni 2022, 16:02 WIB
Petugas Distan Kabupaten Serang saat melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK di Kabupaten Serang. /Dokumen Dinas Pertanian Kabupaten Serang

KABAR BANTEN - Dinas Pertanian Kabupaten Serang menyebutkan sebanyak 84 ekor hewan ternak di wilayahnya sudah terpapar Penyakit Mulut Kuku (PMK).

Dari jumlah hewan ternak tersebut dua diantaranya sudah dimusnahkan dengan dipotong paksa.

Kepala Distan Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan sejak kasus pertama di perbatasan Desa Sukamanah Kecamatan Baros dengan Padasuka, awalnya ada empat ekor hewan ternak positif dan kemudian menular pada tiga ekor hewan lainnya.

Namun kemudian tim URC langsung turun dan dua ekor sapi berhasil sembuh sedangkan dua kerbau harus dipotong paksa.

Kemudian kasus selanjutnya muncul di Sidamukti enam ekor kerbau terinfeksi serta tiga ekor kerbau di Desa Singarajan Kecamatan Pontang menunjukkan gejala PMK.

"Ada juga di Waringin kurung dan kecamatan Kragilan Cisait itu cukup banyak menunjukkan gejala PMK," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 13 Juni 2022.

Saat ini kata Zaldi, tim URC sedang mengambil sampel di Cisait dan Waringin kurung. Para dokter hewan juga sudah memberikan vitamin penurun panas, demam, radang dan anti biotik.

"Alhamdulillah menunjukkan gejala perbaikan," katanya.

Ia mengatakan untuk anti biotik, saat ini dihentikan karena harus henti obat sebelum dipotong. Sehingga sebelum idul adha tidak diberikan lagi anti biotik.

"Yang jadi masalah perhitungan kita Sampai hari ini stok obat hanya cukup untuk 20 ekor lagi, sementara di Waringin kurung ada 30 ekor yang menunjukkan gejala dan Cisait 20 ekor," tuturnya.

Dengan demikian kata Zaldi total hewan ternak yang sudah positif terdiri dari 58 ekor kerbau dan 26 ekor sapi. Sedangkan yang mengalami gejala ada 50 ekor.

Zaldi mengatakan kasus PMK ini awalnya dari luar Kabupaten Serang, seperti kasus di Sukamanah Padasuka berasal dari Purwakarta dan Subang.

Dengan banyaknya kasus tersebut, saat ini Kabupaten Serang masuk zona merah namun masih boleh mengeluarkan sapi.

Sebab seperti yang telah disurvei bersama Polda Banten di Baros, perusahaan ternak disana meminta izin mengeluarkan sapi. Kemudian di Gunung sari meminta izin mengeluarkan daging.

"Jadi kalau untuk perusahaan yang menetapkan prosedur ketat dan sanitasi bagus selama kita periksa tidak jadi masalah maka kita keluarkan SKKH," tuturnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler