Monev Keterbukaan Informasi Publik 2022: Pastikan Kepatuhan, 111 Badan Publik Jadi Sasaran KI Banten

21 Juli 2022, 19:06 WIB
Suasana sosialisasi kegiatan monitoring dan evaluasi atau monev keterbukaan informasi publik 2022 di Provinsi Banten yang digelar KI Banten di Aula Bappeda Banten, Kamis 21 Juli 2022. /Dokumen KI Banten

KABAR BANTEN - Monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik 2022 di Provinsi Banten, mulai digaungkan Komisi Informasi atau KI Banten.

Bertempat di ruang rapat Bappeda Banten, Kamis 21 Juli 2022, KI Banten menggelar sosialisasi pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik 2022.

Sosialisasi monev keterbukaan informasi publik 2022 tersebut, dihadiri Ketua KI Banten, anggota DPRD Banten, PPID Utama Provinsi Banten dan seluruh badan publik untuk masing-masing kategori.

Ketua monev keterbukaan informasi publik 2022 KI Banten, Nana Subana mengatakan, penjelasan teknis pelaksanaan monev keterbukaan informasi public 2022 dilaksanakan selama 4 hari untuk 5 kategori badan publik.

Monev tahun ini, kata dia, sama dengan tahun sebelumnya yakni terdiri dari 5 kategori badan public diantaranya Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten, Kabupaten atau Kota, BUMD, Lembaga Non Struktural (LNS) atau Vertikal serta Partai Politik tingkat Provinsi Banten.

“Tahun 2022 ini, sebanyak 111 badan publik akan dilakukan monev oleh tim monev KI Banten. Dimana rangkaian monev dimulai dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh masing-masing badan publik dan batas akhir pengumpulan SAQ selambat-lambatnya tanggal 11 Agustus 2022 Pukul 16.00 WIB,” ujar Nana Subana.

Ia mengungkapkan, dari hasil pengembalian SAQ, tim monev KI Banten akan mengonfirmasi dengan memantau website masing-masing badan publik untuk menguji kebenaran SAQ.

Kemudian, kata dia, rangkaian monev keterbukaan informasi publik 2022 dilanjutkan dengan presentasi oleh badan public.

“Pada bagian akhir, akan dilaksanakan visitasi kepada seluruh badan publik dan bagi yang meraih kualifikasi informatif akan diberikan penghargaan oleh KI Banten,” ujar Nana Subana.

Sementar itu, Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, Monev yang dilaksanakan KI Banten merupakan salah satu peran KI Banten dalam melaksanakan UU 14 tahun 2008 serta untuk memastikan kepatuhan badan publik di Provinsi Banten.

Toni menjelaskan, monitoring merupakan kegiatan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi badan public.

“Tidak tepat jika badan publik baru mengunggah informasi publik saat monev dilaksanakan. Seharusnya badan publik mengumumkan klasifikasi informasi publik yang wajib diumumkan, baik kualifikasi informasi berkala, setiap saat, termasuk informasi yang dikecualikan yang telah melalui tahapan uji konsekuensi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, evaluasi adalah kegiatan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik.

“Pada tahapan evaluasi, KI Banten memvalidasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat dari Perki 1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujar Toni Anwar Mahmud.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengapresiasi kinerja KI Banten dimana konsistensi KI Banten dalam mengawal Banten menjadi provinsi informatif terus berjalan.

“KI Banten membantu kinerja DPRD Banten. Salah satunya melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dalam hal memastikan kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, sehingga hak masyarakat untuk mengakses informasi dapat berjalan juga.

Andra Soni mengingatkan, agar KI Banten terus menjaga profesionalisme, baik sebagai komisioner maupun sebagai majelis komisioner sehingga hak publik terpenuhi.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler