Odong Odong Ketabrak Kereta Api di Kragilan Kabupaten Serang, DJKA Minta Pemkab Serang Pasang Rambu

27 Juli 2022, 13:11 WIB
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementrian Perhubungan Edi Nursalam saat meninjau perlintasan kereta api di Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang yang menjadi TKP kecelakaan odong odong, Rabu 27 Juli 2022. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan meminta agar Pemkab Serang memasang rambu rambu di perlintasan kereta api sebidang di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut adanya kecelakaan odong odong yang menewaskan sembilan orang warga Cibetik Kecamatan Walantaka Kota Serang, Selasa 26 Juli 2022.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan Edi Nursalam menyampaikan duka cita mendalam terhadap peristiwa kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang. Bahkan sampai menelan korban sembilan orang.

"Ini jadi pembelajaran buat kita semua termasuk ini harus dievaluasi lebih lanjut," ujarnya kepada Kabar Banten saat meninjau lokasi kecelakaan di Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Rabu 27 Juli 2022.

Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Kecelakaan Odong Odong Tertabrak Kereta di Serang Banten, Satu Korban Kritis

Ia mengatakan tindak lanjut yang pertama harus ada evaluasi. Evaluasi tersebut sesuai aturan perundangan yang harus melakukan adalah pemilik jalan.

"Jalannya kan jalan kabupaten kota jadi bupati wajib mengevaluasi perlintasan bidang minimal setahun sekali apalagi dengan ada peristiwa ini," katanya.

Dirinya pun berencana mengadakan rapat dengan sekda Kabupaten Serang untuk kemudian membuat berita acara mengenai pembagian tugas apa yang harus dilakukan.

"Kita tidak ingin kejadian ini terulang kembali termasuk di perlintasan lain, ini mengancam jiwa masyarakat tidak ada yang bisa mengembalikan nyawa manusia sembilan orang itu," ucapnya.

Oleh karena itu ia meminta semua pihak termasuk Pemkab Serang untuk berperan aktif menyelematkan warga dari kecelakaan.

"Kemarin sudah ditutup oleh PT KAI tapi dibongkar lagi saya gak tahu yang bongkar siapa, apa masyarakat yang bongkar," katanya.

"Saya sudah dapat kiriman dari ketua KNKT perlintasan sudah ditutup tapi gak ada ini," sambung Edi Nursalam.

Baca Juga: Odong Odong Ditabrak Kereta Api, Sampaikan Duka Cita, Bupati Serang Minta Perlintasan KA Dievaluasi

Edi mengatakan kejadian serupa seringkali terjadi, ketika perlintasan dinilai berbahaya maka akan ditutup. Namun kemudian masyarakat membongkarnya, padahal tidak ada yang mau menjamin keselamatan warga.

"Ini kalau bongkar seperti ini kalau masyarakat lewat siapa yang menjamin keselamatan warga, saya gak tahu apakah yang bongkar itu menjaminnya," ucapnya.

Ia memastikan Pemkab Serang harus memasang rambu. Hal itu sesuai undang undang nomor 22 tahun 2009 bahwa rambu peringatan bukan kereta api yang memasang melainkan pengguna jalan.

"Ada lima jenis rambu peringatan yang harus dipasang di perlintasan, lima kiri lima kanan, kemudian harus ada marka jalan pakai pita penggaduh ada peringatan suara bunyi itu wajib dipasang Pemda. Ini sama sekali gak ada," katanya.

Dirinya mengaku enggan lempar lempar tanggung jawab, namun dalam aturan perundangan adalah tanggung jawab Pemda.

"Tanggung jawab pemilik jalan, bukan bermaksud lempar tanggung jawab ini pelintasan tanpa izin dibikin sendiri oleh masyarakat kemudian difasilitasi Pemda dengan mengecor ini tanpa ada rambu rambu peringatan bahwa ini ada perlintasan," ucapnya.

Baca Juga: Jumlah Korban Odong Odong Tertabrak Kereta Api di Kragilan Kabupaten Serang Bertambah

Ia mengatakan menurut undang undang nomor 23 tahun 2014 kewenangan pengelolaan tranportasi sudah diserahkan ke Pemda termasuk keselamatan pengguna transportasi jalan di perlintasan sebidang.

"Saya minta harus ada tindakan nyata dari kita semua khususnya Pemkab Serang paling gak mengingatkan dan mencegah masyarakat pengguna jalan untuk tidak menerobos," katanya.

Ia meminta Pemkab Serang segera pasang rambu di perlintasan. Jika tidak maka perlintasan tersebut akan ditutup.

Namun untuk menutup juga bukan hal mudah, sebuah jalan itu adalah urat nadi masyarakat di desa.

"Kalau ditutup masyarakat mau lewat mana, serba salah, kan membahayakan kalau kita tutup lebih membahayakan secara ekonomi," katanya.

Dengan adanya kejadian tersebut ia meminta Pemkab Serang agar aktif mengusulkan pada DJKA terkait pengelolaan perlintasan sebidang.

"Pemda lain sudah anggarkan pengelolaan perlintasan sebidang, sudah pasang pintu tempatkan orang pasang pos, Pemkab Serang belum tergerak," tuturnya.

Sebagaimana diketahui pada Selasa 26 Juli 2022 terjadi kecelakaan odong odong di perlintasan kereta api Rangkas -Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.

Dalam kecelakaan odong odong tersebut sebanyak 9 orang meninggal dunia, 23 luka luka. Total penumpang di odong odong tersebut ada 32 orang.

Sementara sopir odong odong JL (27) berhasil selamat dan diamankan Polsek Kragilan.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler