Hati Hati, Pungut Tarif Pantai Anyer Cinangka Diatas Ambang Batas Bisa Kena Sanksi, Aturannya Sedang Digodok

18 Agustus 2022, 11:28 WIB
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono saat memberi keterangan terkait regulasi Pantai Anyer Cinangka, Kamis 18 Agustus 2022. Dindin Hasanudin/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Banten sedang menggodok peraturan khusus membahas Kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka.

Aturan tersebut nantinya akan mengatur kaitan besaran tarif masuk, parkir hingga makanan di kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka Kabupaten Serang Banten.

Sehingga jika dipungut diatas batas yang ditetapkan bisa dikategorikan pungli.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono mengatakan aturan terkait Kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka saat ini sedang dirapatkan.

 

Aturan tersebut rencananya untuk menata kawasan Pantai Anyer Cinangka Kabupaten Serang Banten secara khusus.

"Belum tahu regulasi seperti apa," ujarnya kepada Kabar Banten Kamis 18 Agustus 2022.

Ia mengatakan yang jelas adanya aturan tersebut sebagai bentuk hadirnya Pemkab Serang untuk mengatur dan menata Pantai Anyer Cinangka melalui regulasi.

Ada berbagai macam yang akan diatur di dalam regulasi tersebut nantinya.

 

Selama masalah yang diatur menjadi kewenangan Pemda maka pihaknya akan berkonsultasi dengan dinas pariwisata Provinsi Banten dan kementrian terkait untuk membuat regulasi nya.

"Tugasnya dari dinas pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang untuk konsultasi," ucapnya.

Sugihardono mengatakan sampai saat ini belum ada format usulan bentuk produk hukum yang akan dibuat apakah berupa perbup atau perda.

Saat ini regulasi tersebut sedang dikaji oleh dinas tenis kaitan besaran tarif nya. Tujuan regulasi itu bukan untuk mencari PAD melainkan menata kawasan Pantai Anyer Cinangka.

"Supaya wisatawan berkunjung ke sana aman nyaman dan ingin kembali tidak hanya sekali kunjungan," ucapnya.

 

Menurut dia yang menyebabkan orang enggan datang kembali karena tidak aman, nyaman dan tarif mahal.

Walau sebenarnya berdasarkan keterangan pelaku wisata pantai disana, kondisi tarif di Pantai Anyer Cinangka berlaku hukum pasar.

Sugihardono mengatakan dalam pembuatan regulasi ini pihaknya hanya membantu penyusunan saja. Sepanjang kajian sudah terbangun dan terpenuhi maka bisa segera dibuatkan.

Ia mengatakan regulasi itu diharapkan mengatur kaitan tarif masuk, parkir, hingga tarif makanan.

 

Karena ada beberapa pertimbangan dimana daerah tujuan wisata besar tiga faktor utama itu bisa menyebabkan orang enggan kembali berkunjung.

"Yang datang banyak tapi enggan, kalau gak kapok kan pasti banyak lagi," ucapnya.

Disingung soal sanksi, Ia mengatakan sanksi akan mengacu pada aturan. Jika diregulasi memuat batas maksimal dan minimal tarif, misal ada yang melanggar maka ada kategori pidana umum pungli.

"Di tempat lain juga banyak begitu yang kasih batas atas di langgar maka dia kategori memungut sesuatu diatas batas ketentuan, selisihnya itu pungli," tuturnya.

 

Sebelumnya, Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwisatya mengatakan pengelolaan pantai di Anyer Cinangka saat ini akan dibenahi dari sisi regulasinya.

Sebab masih ada ketidakseragaman antara tarif masuk pantai A, B dan C sehingga terkesan mahal untuk masuk Pantai Anyer.

"Ini kita mau cari cara supaya nanti tarif yang di Anyer itu sama, artinya ada batas maksimal dan minimal juga," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 15 Agustus 2022.

 

Ia mengatakan kedepan pihaknya juga akan mengundang provinsi untuk pembahasannya. Sebab dalam hal ini provinsi memiliki keterkaitan mengatur dari Anyer sampai Carita.

Selain itu pihaknya juga akan mengatur regulasi lain yang mendukung agar wisata dapat berkembang lebih baik lagi. Agar ada transparansi ketika masuk pantai diketahui berapa tarif parkir dan berapa biaya masuk per orang.

"Harus dibedakan antara parkir dan masuk. Tapi kita hanya mengatur saja insyallah kita juga perdalam secara intensif dengan bagian hukum minggu depan," ucapnya.

 

Ia mengatakan regulasi yang dibuat kemungkinan berupa peraturan bupati yang lebih cepat prosesnya.

Oleh karena itu dalam tahap awal konsepnya akan dirapatkan di internal Pemda lebih dulu baru kemudian melibatkan provinsi.

Setelah itu regulasi akan dirumuskan dengan bagian hukum terkait proses pembentukannya seperti apa. Sehingga Pemda bisa hadir dan tidak ada lagi kelebihan harga atau kemahalan saat masuk Anyer Cinangka.

"Agar kedepannya bisa diatur. Walau kita tidak bisa ambil retribusi nya tapi kita tetap atur tarif maksimal minimal. Kalau masyarakat ramai otomatis efek domino masyarakat akan kena dampak positif ekonomi sekitar," tuturnya.

 

Selama ini kata dia besaran tarif parkir di Anyer Cinangka sudah diatur dalam perbup nomor 7 tahun 2021 tentang retribusi parkir. Dimana untuk besaran parkir bus Rp50 ribu, mobil pribadi Rp25 ribu dan sepeda motor Rp5 ribu.

"Pajak dari pengelolaan itu kita akan dapat 20 persen, berarti untuk motor kita dapat Rp1000, mobil pribadi Rp5 ribu, bus Rp10 ribu," ucapnya.

Anas berharap perbup itu bisa selesai tahun ini. Sebab ketika digodok perbup itu harus ada hasilnya. Setelah selesai perbup akan disosialisasikan dengan mengajak eksternal seperti kepolisian, TNI, dan kejaksaan.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler