THM JLS Beroperasi Lagi, Wabup Serang Kumpulkan Pihak Terkait, Rencanakan Penertiban Tahap Dua?

6 September 2022, 16:21 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat memimpin rapat Penertiban THM di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang di ruang rapat Brigjen KH Syam'un, Selasa 6 September 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) di jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang kembali beroperasi.

Beroperasinya kembali tujuh THM di JLS Kramatwatu Kabupaten Serang tersebut membuat geram Pemkab Serang.

Oleh karena itu Pemkab Serang pun segera mengambil langkah untuk mengatasi keberadaan THM di JLS tersebut.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan selama ini Pemkab Serang tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan malam. Namun yang dikeluarkan adalah izin rumah makan dan kafe.

Sehingga secara legal dia memiliki izin rumah makan dan kafe, namun secara praktek lebih dari izin yang dimiliki.

"Ada diskotik, goyang goyang, minuman, oleh karena itu mereka sebetulnya sudah melanggar izin yang diberikan," ujarnya dalam rapat pembahasan THM di ruang rapat Brigjen KH Syam'un, Selasa 6 September 2022.

Baca Juga: Usai Dibongkar Desember 2021 Lalu, 5 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Disebut Beroperasi Lagi

Ia mengatakan pada periode pertama mereka sudah diingatkan bahwa tempat tersebut bukan untuk kegiatan hiburan malam. Namun hanya resto dan kafe.

"Tapi membangkang diberikan peringatan pertama sampai pengosongan ternyata tetap melaksanakan THM. Sampai akhirnya pemkab didukung polres dan kodim mengambil langkah terpaksa yang harus dilakukan yakni pembongkaran," ucapnya.

Upaya pembongkaran tersebut seharusnya tidak dilakukan karena mereka olah olah menguji keseriusan Pemda untuk melakukan pembongkaran maka akhirnya dibongkar.

"Sebetulnya masalahnya bukan berani atau tidak tapi kami tidak ingin terjadi konflik horizontal di lapangan," katanya.

Belakangan kata dia perlawanan dari THM sudah muncul dimulai dengan satu kegiatan hiburan kembali beroperasi.

Akibatnya masyarakat saat ini mulai bereaksi kembali, bahkan banyak pesan WhatsApp yang masuk ke handphone dirinya dan bupati Serang.

Dalam hal ini pihaknya bukan ingin bicara kewibawaan Pemda namun jangan sampai terjadi konflik horizontal di lapangan.

"Kalau kami diamkan mereka mulai ancam lagi, kalau tidak sanggup Pemda kami akan ambil langkah, mereka bukan hanya warga Kabupaten Serang tapi dari kabupaten kota lain bergabung tidak ingin ada THM disitu," ucapnya.

Baca Juga: Didampingi Kejari, Piutang Pajak Miliaran Rupiah Milik Pemerintah Kabupaten Serang Tertagih Signifikan

Pandji mengatakan awalnya hanya dua THM yang beroperasi kini sudah ada tujuh walau diantaranya ada yang ganti nama namun tetap THM yang sama.

"Sudah diperingatkan tiga kali, kepada mereka yang kembali operasi kita sudah berikan peringatan juga sampai ketiga," katanya.

Menyikapi hal tersebut pihaknya berpikir bahwa THM tersebut sudah dibongkar, mengajukan gugatan ke pengadilan dan ketika sudah kalah di pengadilan mereka tetap beraktivitas seperti semula. Oleh karena itu pihaknya menilai THM tersebut benar benar menantang Pemda.

"Menurut logika kalau kemarin kita harus bongkar separo kayanya harus sekalian diratakan dengan tanah," ujarnya.

Pihaknya pun akan mengambil langkah langkah. Tujuannya pertama untuk menegakkan Perda, kedua agar tidak terjadi friksi di lapangan, ketiga THM ingin menguji keseriusan Pemda untuk menertibkannya.

"Pilihan ada dua pertama kita bongkar kembali, kedua kita tegakkan sanksi pidana pelanggar perda itu. Karena di perda berbunyi pelanggaran perda ada sanksi pidana," ucapnya.

Dalam hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres untuk mencoba cara soft dan Kapolres mendukung. Dalam hal ini Kapolres tetep mendukung apa pun langkah yang dilakukan Pemda karena berkaitan dengan penyakit masyarakat yang juga jadi tugas polisi untuk memberantas penyakit masyarakat.

"Hari ini kita ingin mencoba mendengar opsi lebih soft ini apa mungkin dilakukan. Saya tidak terlalu optimis tapi kita coba seperti apa dan ini akan ditawarkan ke bupati langkah apa apakah dengan cara soft atau hard," ucapnya.

Dalam rapat tersebut hadir Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna, Kasatpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono dan kepolisian.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler