Pasca 9 Warga Pakuhaji Tangerang Banten Ditetapkan Tersangka, Ini Pandangan Praktisi Hukum

7 September 2022, 10:09 WIB
Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum /Dokumen/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menyebut kasus perusakan plang peringatan dan portal di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kabupaten Tangerang Banten hingga adanya penetapan tersangka oleh kepolisian merupakan tindakan yang benar. 

Menurut Siprianus Edi Hardum, para tersangka pantas untuk ditahan atau di bui karena diduga melakukan perusakan portal dan plang peringatan yang dipasang petugas Satpol PP Kecamatan Pakuhaji dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Tangerang Banten. 

Yakni adanya sebuah restoran yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Arti Mimpi Kehilangan Motor, Pertanda Buruk, Anda Melakukan Kesalahan Masa Lalu yang Perlu Diperbaiki

Dikatakannya, langkah yang ditempuh pihak Kecamatan atau pihak Polres Metro Tangerang Kota sudah sesuai aturan. 

"Apa yang dilakukan oleh (pihak) Kecamatan sudah benar. Ini namanya delik aduan, dan polisi yang sudah memprosesnya itu sudah sangat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Siprianus Edi Hardum kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Peliharalah Binatang Ini, Bisa Menangkal Santet Saat Anda Tidur

Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini menambahkan, sebelum memasang portal dan plang penyetopan sementara ke area menuju pintu masuk arah Padi Padi Picnic yang ada di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kabupaten Tangerang, Banten, pihak Kecamatan Pakuhaji tentunya telah memberikan teguran lisan maupun tertulis.

Edi menilai apabila portal dan plang tersebut kemudian dirusak atau bahkan hilang, sepatutnya pihak kecamatan Pakuhaji mengambil langkah hukum.

"Apa yang dilakukan pihak Kecamatan, melaporkan itu sudah benar secara hukum. Bahwa di negara ini, siapa yang merasa dirugikan bisa ambil langkah hukum, lapor. Apalagi dia itu adalah pemerintah, mau menegakkan hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang ada," ujar Edi.

Baca Juga: Kawasan Wisata Padi Padi di Tangerang Banten Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Berencana Minta Perlindungan Kapolri

Kandidat doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti, Jakarta ini juga menilai bahwa polisi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu tidak main-main, sudah menyesuaikan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika menetapkan tersangka, lanjut Edi, penyidik Kepolisian harus melalui tahapan-tahapan mulai dari penyelidikan, ditingkatkan ke penyidikan hingga dilakukan gelar perkara.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Islami Terbaru, Awalan Huruf K, Bermakna Cantik, Cerdik, Berjiwa Pemimpin dan Mulia

Seperti diketahui, kasus perusakan portal bermula dari upaya aparat Kecamatan Pakuhaji yang hendak menegakkan Perda Kabupaten Tangerang Banten. 

Sasarannya adalah Restoran Padi Padi Pakuhaji yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Deretan Prestasi Abdullah Azwar Anas yang Dikabarkan Akan Dilantik Jadi MenPAN RB Hari Ini

Camat Pakuhaji Asmawi menjelaskan, sebelum memasang portal, Satpol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izinnya.

Namun upaya tersebut tidak digubris PT Padi Padi Anugrah, pengelola Padi Padi Picnic. 

Padahal diakui, pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.

Ketika upaya dalam menegakkan Perda dilanggar, pihak Kecamatan Pakuhaji memilih menempuh jalur hukum dan melapor ke polisi. 

Baca Juga: Latih Kejujuran Anak Sejak Dini, Ini yang Bisa Dilakukan Orang Tua

Atas Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, Penyidik Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, memeriksa saksi hingga ke saksi ahli dan akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka. 

Kesembilan tersangka tersebut adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. ***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler