Garong Spesialis Pembobol Toko di Kabupaten Pandeglang Diringkus Petugas Polres Pandeglang

19 September 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi garong spesialis pembobol toko di Kabupaten Pandeglang Diringkus Petugas Polres Pandeglang. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Garong spesialis pembobol toko di Kabupaten Pandeglang, berinisial D (32) diringkus anggota Satreskrim Polres Pandeglang, di Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Senin 12 September 2022.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, R (32) ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan pembobolan toko di 3 TKP di Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi membenarkan prihal penangkapan terhadap R yang diduga sebagai pelaku spesialis pembobol toko di 3 TKP di Kabupaten Pandeglang tersebut.

"Betul, kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara R yang diduga telah melakukan pembobolan toko," kata Fajar kepada Kabar Banten, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pembacokan, Seorang Pria di Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi

Fajar menjelaskan, bahwa sebelumnya Satreskrim Polres Pandeglang telah menerima 3 laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian di 3 TKP yang berbeda.

"Ada 3 laporan dari warga, kasus pertama pada tanggal 24 Mei 2022, di salah satu Toko Indomaret yang ada di Kecamatan Cigeulis. Kasus kedua di warung nasi Padang, pada tanggal 16 Agustus 2022, TKP nya di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi," jelasnya.

"Kemudian kasus ketiga di toko Alfamart, pada tanggal 12 September 2022, di Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang," sambungnya.

Dikatakan Fajar, dari 3 TKP yang berbeda tersebut pelaku yang berinisial R (32) ini berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah

"Pelaku R (32), berhasil menggasak puluhan juta rupiah dari hasil pencurian tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Seorang Pria di Kabupaten Pandeglang Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Pelajar hingga Hamil

Menurut Fajar dari tangan R (32) petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa rokok 1.118 slop berbagai merk, Handphone, Emas dan uang puluhan juta rupiah.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut Fajar menyampaikan, atas perbuatannya pelaku yang berinisial R (32) dijerat dengan pasal 363, tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler