Diduga Lakukan Pembacokan, Seorang Pria di Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi

- 14 September 2022, 16:57 WIB
Ilustrasi seorang pria terduga pelaku pembacokan di Sukaresmi Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi.
Ilustrasi seorang pria terduga pelaku pembacokan di Sukaresmi Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Seorang pria berinisial KA (39) alias Rusuh ditangkap Unit Reskrim Polsek Patia, Polres Pandeglang diduga melakukan pembacokan terhadap Rasman (68) di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Kampung Langkap, Desa Weru, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang, Selasa 13 September 2022.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria terduga pelaku pembacokan di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

"Betul, pelaku pembacokan telah ditangkap oleh Polsek Patia," kata Fajar kepada Kabar Banten, Rabu 14 September 2022.

Dikatakan Fajar, kejadian itu bermula dari kesalahpahaman yang menimbulkan cekcok antara korban dan pelaku.

Saat korban akan keluar dari rumah kosong milik pelaku, kemudian pelaku langsung menebaskan sebilah golok ke korban dan mengenai bagian lengan kiri korban.

"Setelah itu pelaku menebaskan kembali goloknya ke korban dan mengenai bagian kepala belakang korban," ungkapnya.

Menurut Fajar, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di lengan kiri dan luka robek pada kepala bagian belakang.

Lebih lanjut Fajar menyampaikan, setelah mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut Polsek Patia langsung mendatangi TKP dan bertindak cepat menangkap pelaku.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju koko lengan panjang warna putih, 1 buah kaos warna merah abu-abu merk polo dan 1 bilah golok yang dipakai pelaku untuk membacok korban," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah