UMK 2023 di 4 Kabupaten dan Kota di Banten tak Sesuai Rekomendasi, Begini Respon Serikat Pekerja

8 Desember 2022, 05:43 WIB
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi soal penetapan UMK Banten 2023 di empat kabupaten dan kota tak sesuai rekomendasi.. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

KABAR BANTEN - Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 di Banten pada Rabu 7 November 2022. Buruh pun legowo dengan keputusan tersebut.

Diketahui, besaran UMK 2023 di Banten yang ditetapkan Al Muktabar yakni Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen menjadi Rp 2.980.351,46 dari UMK 2022 yang hanya Rp 2.800.292,64. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen menjadi Rp 2.944.665,46 dari UMK 2022 yang hanya Rp 2.773.590,40.

Kemudian Kabupaten Serang naik 6,59 persen menjadi Rp 4.492.961,28 dari UMK 2022 yang hanya diangka Rp 4.215.180,86. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen menjadi Rp 4.527.688,52 dari UMK 2022 yang hanya Rp 4.230.792,65.

Kota Tangerang naik 6,97 persen menjadi Rp 4.584.519,08 dari UMK 2022 yang hanya Rp 4.285.798,90. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen menjadi Rp 4.551.451,70 dari UMK 2022 yang hanya Rp 4.280.214,51.

UMK 2023 Kota Cilegon naik 7,30 persen menjadi Rp 4.657.222,94 dari UMK 2022 Rp 4.340.254,18. Kota Serang naik 6,24 persen menjadi Rp 4.090.799,01 dari nilai UMK 2022 yang hanya Rp 3.850.526,18.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tetapkan UMK 2023, Semua Alami Kenaikan, Cilegon Tertinggi Lebak Terendah

Ketua SPN Banten Intan Indria Dewi merasa bersyukur atas penetapan UMK 2023 di Banten tersebut.

Meskipun menurutnya ada usulan kenaikan yang tidak diakomodasi oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan juga Kota Serang.

"Alhamdulillah kami merasa bersyukur terkait dengan hal ini, menurut kami ada sebuah kemajuan. Ini juga sebuah bekal ketika memang UMK di tahun 2023 ini dapat di tandatangani. Tetapi memang ada empat kota dan kabupaten yang tidak sesuai dengan rekomendasi, selisihnya memang ada yang cukup siginifikan yaitu di Kota Cilegon," ujar Intan menanggapi penetapan UMK 2023.

Baca Juga: Desak UMK 2023 Segera Ditetapkan, Buruh di Banten Demo Kantor Gubernur Banten hingga Malam Ini

Meski demikian Intan menilai, kenaikan UMK 2023 di Banten yang sudah ditetapkan cukup membuat buruh merasa bersyukur.

Sebab, dengan naiknya UMK 2023 di Banten, Pemerintah Provinsi Banten menunjukan peduli terhadap buruh.

"Pada intinya secara garis besar ini kami merasa bahwa sudah ada kepedulian dari pada pemerintah untuk menempatkan UMK sesuai dengan aspirasi dari pada masyarakat Provinsi Banten," katanya.

Sebagai bahan perbanding dari keputusan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, sebelum ditetapkan Pemerintah Kabupaten dan Kota bersama buruh mengusulkan besaran nilai kenaikan UMK 2023 yakni Kota Tangerang 7,48 persen, Kota Cilegon 9,50 persen, Kabupaten Lebak dibuatkan menjadi Rp 3.000.000, Kabupaten Serang 6,59 persen, Kabupaten Tangerang 7,48 persen, Pandeglang dibulatkan menjadi Rp 3.000.000, Kota Tangerang Selatan 6,34 persen, Kota Serang 6,24 persen.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar berharap ketetapan UMK 2023 diterima semua pihak.

"Harapan saya bahwa semua perlu kondusif, berbesar hati melihat semua keadaan dengan faktor-faktor ekonomi yang harus dijaga. Apa yang sudah diputuskan ini dapat diterima dengan sebaik-baiknya," katanya.

Baca Juga: UMK Lebak 2023: Diusulkan Naik 6,186 Persen, Begini Harapan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya

Al Muktabar menjelaskan, kenaikan UMK 2023 rata-rata diatas 6 persen. Bahkan ada yang mencapai 7 persen. Meski demikian, Al Muktabar tidak memungkiri ada daerah yang kenaikan UMK di bawah UMP.

"Jangan dilihat dari 6,4 sebagai basis persentase kenaikan UMP. Karena yang dilihat adalah nilai rupiahnya. Nilai rupiah itu pada pengumuman langsung kami bandingkan 2022 dengan 2023 lalu meningkatkan berapa persen itu dikuantitatifkan terukur di sana," ujar Al Muktabar.

Soal kenaikan tidak sesuai dengan usulan Kabupaten dan Kota serta tuntutan buruh, Al Muktabar menegaskan bahwa itu sesuai dengan penentu variabel dalam menentukan UMK dimasing-masing daerah yang berbeda. Sesuai dengan kondisi daerah itu sendiri.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp 2.661.280,11, Begini Penjelasan Disnakertrans

"UMP besarannya 2,66 sekian itu tidak boleh kurang dari itu. Penentu variabelnya berbeda-beda setiap Kabupaten atau Kota. Administrasi antar daerah, alpa, dan tingkat pengangguran terbuka berbeda-beda. Jadi, persentasenya berbeda-beda. Setiap metode perhitungan itu sudah ada aplikasinya keluar langsung kualitatif," tegas Al Muktabar.

Selain itu, tidak sesuainya penetapan UMK 2023 dengan usulan Pemerintah Kabupaten dan Kota serta tuntutan buruh, lantaran juga harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

"Sudah disepakati di tingkat bupati dan wali kota, tetapi ada beberapa yang kami sesuaikan dengan peraturan perundang. Jadi murni apa yang dirumuskan itu mengikuti peraturan perundang-undangan," katanya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler