Banyak Aset Pemkot Serang Banten Digugat Masyarakat Akibat Tak Bersertifikat

21 Desember 2022, 09:32 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, mengungkapkan banyak aset Pemkot Seramg yang digugat atau disengekatakan masyarakat karena tidak bersertifikat. /Dok. Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Sejumlah aset dalam bentuk bidang tanah milik Pemerintah Kota atau Pemkot Serang, Banten banyak digugat dan disengketakan oleh masyarakat.

Diantaranya tanah yang saat ini menjadi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Serang Banten serta tanah di salah satu bangunan gedung sekolah dasar (SD) Pemkot Serang Banten.

Hal itu dikarenakan alas hak pada aset tersebut tidak memiliki sertifikat legal yang tercatat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga Pemkot Serang hanya bisa mengajukan banding ke pengadilan.

Baca Juga: Ikut LDKS, Siswa SMPN 5 Kota Serang Bentuk Jiwa Pemimpin dan Miliki Karakter

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Serang Nanang Saefudin mengakui, sejumlah bidang tanah yang menjadi aset Pemkot Serang banyak digugat oleh masyarakat karena tidak bersertifikasi, sehingga menjadi sengketa.

Maka, pihaknya akan melakukan inventarisir aset dan saat ini tercatat sekitar 500 bidang tanah akan disertifikasi untuk mencegah adanya persoalan di kemudian hari.

"Banyak tanah pemerintah kota yang digugat oleh masyarakat. Salah satunya tanah yang saat ini menjadi kantor Dindikbud, makanya kami menargetkan 500 bidang tanah akan kami sertifikasi untuk mencegah itu (gugatan)," katanya, Selasa 20 Desember 2022.

Saat ini, dikatakan dia, terkait gugatan yang dilakukan oleh masyarakat pada sebidang tanah di kantor Dindikbud, Pemkot Serang telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) dan memenangkannya.

Baca Juga: Benarkah Gorengan Berbahaya bagi Kesehatan Jantung?

Namun ketika naik ke Pengadilan Tinggi (PT), dimenangkan oleh warga yang mengakui tanah tersebut.

"Padahal di pengadilan negeri kami menang, tapi di pengadilan tinggi kami kalah, makanya kami ajukan banding lagi. Tinggal nanti menunggu hasil dari pengadilan saja, dan memang alas hak sertifikasi aset pemerintah ini penting," ujarnya.

Sejauh ini, dia menjelaskan, cukup banyak aset tanah yang disengketakan oleh masyarakat, salah satunya tanah gedung SD dan seorang warga menganggap dia adalah pemiliknya.

Bahkan warga tersebut mengaku memiliki sertifikat atas tanah pada gedung SD yang dibangun tersebut.

Baca Juga: Banyak Dikunjungi Wisatawan, Inilah 10 Tempat Wisata di Indonesia yang Populer hingga Mancanegara

"Parahnya ada tanah gedung SD, ternyata masyarakat memiliki sertifikat itu. Kami tidak ingin menyalahkan siapapun. Intinya masyarakat juga banyak yang jadi saksi kalau gedung SD itu sudah berdiri lama," tuturnya.

Menurut dia, apabila warga tersebut ingin melakukan gugatan, seharusnya sejak awal ketika belum ada bangunan SD.

Apabila baru menggugat saat ini, Pemkot Serang pun akan berupaya untuk membuktikan jika tanah itu merupakan pelimpahan dan milik pemerintah daerah, bukan perseoranga.

"Mestinya kalau pun menggugat sejak dari awal, bukan malah tahun sekarang ini. Tapi memang itu adalah hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang makanya dipersilahkan, nanti kami buktikan di pengadilan saja," ucapnya.

Kebanyakan tanah yang digugat, kata Nanang, merupakan hasil dari pelimpahan Pemerintah Kabupaten Serang yang ketika penyerahan aset tidak disertai dengan sertifikat.

Baca Juga: Dapat Sebabkan Keracunan, Simpan dan Olah 5 Makanan Berikut dengan Benar untuk Menghindarinya

Sehingga saat aset tersebut dimiliki Pemkot Serang, ada oknum yang mengaku sebagai pemilik dari tanah-tanah tersebut, alhasil menjadi sengketa dan bermasalah.

"Jadi memang itu semua hasil pelimpahan dari Kabupaten Serang. Makanya kami tidak ingin menyalahkan siapapun, karena memang itu limpahan dari Kabupaten Serang. Kadang kala kami lemah karena pelimpahan itu tidak disertai dengan sertifikat. Jadi kami menerima tanah, tapi tidak dibarengi dengan sertifikatnya," ujarnya.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, kebanyakan aset pelimpahan tidak dibarengi dengan setifikat.

Maka pihaknya akan melakukan sertifikasi atas aset-aset yang menjadi kepemilikan Pemkot Serang.

"Iya, nanti kami sertifikasi semua asetnya. Kami juga kan ada kerja sama dengan BPN untuk sertifikasi tanah," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler