KABAR BANTEN - KPU Banten sudah menyampaikan penambahan daerah pemilihan atau Dapil.
Penambahan Dapil disampaikan KPU Banten setelah jatah kursi DPRD Banten bertambah menjadi 100.
Sebagaimana dijelaskan Anggota KPU Banten Masudi bahwa, Dapil bertambah dua.
Dua Dapil bertambah di Kabupaten Serang menjadi Serang A dan Serang B.
Dapil 4 dan 5 Tangerang A dan Tangerang B menjadi Dapil 4, 5, 6 yaitu Tangerang A, Tangerang B dan Tangerang C.
Terkait penambahan kursi, dijelaskan dalam Perppu RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Berdasarkan lampiran tiga Perppu, jumlah kursi DPRD Banten bertambah lima belas," ujar Anggota KPU Banten Masudi pada Selasa 13 Desember 2022.
Baca Juga: Madrasah di Daerah 3T Diguyur Dana Afirmasi Rp4,6 Miliar
Ia mengatakan, perubahan Dapil dan jumlah kursi DPRD Banten itupun direncanakan KPU, untuk disosialisasikan ke partai politik dan juga masyarakat."Direncanakan," tegasnya.
Sebelumnya, penambahan kursi DPRD Banten menjadi 100 itu diusulkan DPRD Provinsi Banten melalui surat yang disampaikan ke pemerintah pusat.
Didalam surat itu, jumlah warga Banten menjadi dasar usulan penambahan.
Dengan bertambahnya jumlah kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024 menjadi 100, membuat partai politik harus merubah strategi pemenangan.
Termasuk, Caleg DPRD Banten pada Pemilu 2024.***