Temukan Maladministrasi, Segera Lapor ke Ombudsman Banten, Begini Caranya

6 Januari 2023, 14:05 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi dialog bersama Direktur Kabar Banten Rachmat Ginandjar di Kantor Kabar Banten/Irfan Muntaha/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Ombudsman RI Perwakilan Banten jalin komunikasi dengan media Harian Umum Kabar Banten.

Kedua pimpinan institusi itupun bertemu di Kantor Harian Umum Kabar Banten di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang pada Kamis, 5 Januari 2022.

Kedua pimpinan itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi Direktur Harian Umum Kabar Banten Rachmat Ginandjar.

Baca Juga: Ketapang Urban Aquaculture, Pesona Wisata Mangrove Instagenik Jadi Wisata Favorit Baru di Tangerang Banten 

Fadli datang ke Kabar Banten didampingi dan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan. Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, dan Harri Widiarsa, Asisten Pemeriksaan Laporan.

Dalam pertemuanya itu, Fadli Afriadi menyampaikan berbagai informasi seputar pelayanan publik di Provinsi Banten, termasuk soal fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman.

Fadli menjelaskan, kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yakni melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan klarifikasi.

Baca Juga: Pasca Dilantik, KPU dan PPK Kota Serang Banten Kompak Lakukan Ini 

Selain itu juga melakukan mediasi, konsiliasi dan menyusun rekomendasi. Mengumumkan temuan. Menyarankan perbaikan organisasi dan prosedur. Menyarankan perubahan peraturan perundang - undangan.

Sementara untuk tugasnya lanjut Fadli, menerima laporan masyarakat, memeriksa substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, mencegah maladministrasi.

"Pengertian Maladministrasi sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," katanya di Kabar Banten.

Baca Juga: Eks MU Direkrut Bayern Munchen, Daley Blind Merapat ke Bundes Liga 

Dalam isi undang-undang itu, yang  dimaksud dengan maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

"Bentuknya misal, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, ataupun diskriminasi dan perbuatan tidak patut dalam penyelenggaraan layanan publik," jelas Fadli mencontohkan pelanggaran maladministrasi.

Fadli meminta, semua masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan yang didapat atau menemukan dugaan pelanggaran maladministrasi sebagaimana yang dicontohkan, untuk melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Efek, Followers Al Nassr Melonjak Naik Drastis, Klub Italia Lewat 

"Pelaporan juga bisa disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan, seperti telepon, watas up, email, media sosial seperti facebook, twitter, dan instagram. Semua disediakan untuk memudahkan akses masyarakat yang merasa dirugikan akibat layanan publik yang buruk," katanya.

Kantor Ombudsman RI berada tepat di Kepandean, Kota Serang."Pelayanan di Ombudsman RI gratis. Artinya warga yang menyampaikan laporan tidak dipungut biaya apapun. Laporan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan Ombudsman," katanya.

Dalam kesempatan bertemu dengan Direktur Kabar Banten Rachmat Ginandjar, Fadli berharap bisa sinergi dengan Kabar Banten dalam mengedukasi masyarakat mengenai Ombudsman RI.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Efek, Followers Al Nassr Melonjak Naik Drastis, Klub Italia Lewat 

"Media mempunyai posisi strategis dalam menyampaikan pesan kepada warga. Sehingga, bisa mendukung terhadap kinerja Ombudsman RI Perwakilan Banten dalam memberikan pelayana terhadap masyarakat," katanya.

Menanggapi hal itu Rachmat Ginandjar menegaskan, bahwa Kabar Banten menyediakan berbagai informasi sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat.

Tidak hanya peristiwa tetapi juga seputar informasi lain yang arahnya mendorong pembangunan yang lebih baik. Termasuk diantaranya soal pelayanan publik yang digarap Ombudsman RI.

Baca Juga: Doa Pelunas Utang, Amalkan Setiap Hari Bisa Bikin Hati Tenang 

"Kabar Banten tidak hanya menyediakan informasi dalam bentuk cetak, tetapi juga online, termasuk Instagram. Artinya, cukup menjadi sumber referensi bagi masyarakat Provinsi Banten," katanya.

Rachmat memberikan contoh kerja jurnalis Kabar Banten yang membuat pemberitaan seputar keluhan masyarakat atas pelayanan yang diberikan badan publik.

"Keluhan ini mungkin yang bisa disajikan oleh Kabar Banten dari hasil kegiatan jurnalistik untuk kemudian pemberitaannya bisa ditindak lanjuti Ombudsman RI Perwakilan Banten seusai peran dan fungsinya," katanya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler