19 OPD Pemprov Banten Belum Umumkan Rencana Umum Pengadaan 2023, Salah Satunya Miliki Anggaran Terbesar

10 Januari 2023, 21:49 WIB
Ilustrasi Organisasi Perangkat Daerah terkait 19 OPD Pemprov Banten yang belum mengumumkan rencana umum pengadaan 2023. /Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Sebanyak 19 dari 41 OPD (organisasi perangkat daerah) atau Satker (satuan kerja) Pemprov Banten belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana diamanatkan Perpres 16/2018.

Salah satu OPD Pemprov Banten bahkan adalah OPD yang memiliki anggaran belanja atau pengadaan terbesar di APBD 2023, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Catatan kabarbanten.pikiran-rakyat.com, BPKAD dalam Rancangan APBD 2023 Pemprov Banten mendapatkan alokasi anggaran belanja sebesar Rp3,2 triliun.

Adapun 18 OPD lainnya yang belum mengumumkan RUP pada laman sirup.lkpp.go.id sebagaimana diharuskan itu adalah Badan Kepegawaian daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pendapatan daerah (Bapenda).

Kemudian, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Badan Penghubung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Adminitrasi Pimpinan, Biro Hukum, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, dan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Berikutnya, Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (DESDM), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Anak dan KB (DP3AKB), Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Inspektorat dan Sekretariat DPRD.

“Pada Pasal 22 Ayat 1 disebutkan, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja,” kata Koordinator Bidang Pengadaan Barang/Jasa dan Konstruksi/Infrasrtuktur Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Banten, Helmi Nuddin Zein, Senin 9 Januari 2023.

Dikatakan Helmi, penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau DPA SKPD tahun anggaran 2023 sendiri sudah dilakukan Penjabat Gubernur Banten beberapa hari lalu. Dengan demikian, proses selanjutnya adalah mengumumkan pekerjaan di masing-masing OPD.

Masih merujuk Perpres 16/2018, kata Helmi, pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Dan dalam ayat 4 disebutkan pengumuman RUP melalui SIRUP dapat ditambahkan dalam situs website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.

"Mengacu pada regulasi yang sudah ada itu, tidak ada alasan bagi pengguna anggaran (PA) di masing-masing OPD untuk menunda-nunda pengumuman pekerjaan atau proyek itu. Apalagi menutup-nutupinya. Itu pelanggaran berat," paparnya.

Untuk itu Helmi meminta seluruh OPD bersikap terbuka dalam pengelolaan pekerjaan. Mulai dari proses pengumuman, pelaksanaan hingga hasil yang sudah dikerjakan.

"Segeralah umumkan apa saja pekerjaan yang ada di masing-masing OPD. Terbukalah, sehinggga dugaan-dugaan yang tidak baik terhadap OPD yang selama ini muncul di publik bisa dihindari," ujarnya.

Menurut Helmi, pemberlakuan Perpres tersebut sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.

"Transparansi pengelolaan dan penggunaan anggaran sangat penting guna mendukung proses pembangunan, yang berjalan sesuai dengan aturan dan bersih dari tindak pidana korupsi," katanya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler