Terkendala Persetujuan Gubernur, Revisi Raperda RTRW Mandek

15 Maret 2018, 16:45 WIB
ilustrasi-raperda /

CILEGON, (KB).- Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon, mandek. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon belum dapat mengusulkan rancangan perda tersebut untuk direvisi.

Menurut keterangan yang diperoleh di DPRD Kota Cilegon, Rabu (14/3/2018), agenda tersebut terkendala dokumen rekomendasi yang hingga kini belum ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Sebagaimana terungkap ketika Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon melakukan pembahasan 14 Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2018, di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (13/3/2018) lalu.

Ketua Baperdakot Kota Cilegon, Baihaki Sulaiman mengatakan, salah satu pembahasan yang diprioritaskan saat itu, terkait Raperda RTRW.

"Titik fokus rapat tadi, di antaranya tentang RTRW, usulan revisinya sampai hari ini (kemarin) mentok di provinsi. Rekomendasi dari provinsi yang kami harapkan ada sebagai dasar penyusunan raperda ini, sampai hari ini belum dikeluarkan oleh pihak provinsi," katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menuturkan, pihaknya meminta revisi Raperda RTRW dapat segera diproses. Karena, dengan melihat kondisi perubahan yang terjadi di Kota Cilegon saat ini, perlu landasan payung hukum.

"Melihat perubahan struktur di Kota Cilegon, terutama tentang penggunaan tata ruang yang dimiliki, karena ini banyak proses pembangunan yang butuh landasan hukum terkait tata ruang. Kami harapkan 2018 ini selesailah," ujarnya.

Selain RTRW, ucap dia, pihaknya memandang perlu untuk merevisi perda yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon 2016-2021. Sekalipun tidak tercatat di dalam 14 Program Prolegda 2018, hal tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan aturan Kemendagri yang berlaku.

"Tahun ini juga, kami akan merevisi RPJMD Cilegon. Karena, ada perintah dari permendagri. Kemendagri melihat, bahwa ada progres yang mungkin terlampaui dan ada juga belum, sehingga perlu direvisi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati mengatakan, jika Raperda RTRW belum diusulkan, karena masih terkendala. Kendala itu, karena belum ada rekomendasi Pemprov Banten atas usulan perubahan RTRW yang diajukan pihaknya sejak tahun lalu.

"Kalau ini kan kami disuruh menyampaikan progres yang masuk dalam prolegda. Kebetulan yang masuk di dalam ini ada dua, revisi RPJMD, karena regulasi yang harus ditindaklanjuti dan kedua RTRW. Untuk RTRW, semua tahapan sudah kami lakukan, hanya tunggu rekomendasi pak gubernur dan dilanjutkan ke kementerian terkait," katanya.

Pihaknya tidak menampik jika Perda RPJMD juga turut diusulkan untuk direvisi. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perubahan peraturan yang ada.

"Revisi RPJMD itu, ada peraturan-peraturan yang memang harus kami tindak lanjuti. Kedua, ada beberapa terkait target-target pendapatan berubah. Ini harus kami tindak lanjuti, agar target OPD-nya tercapai," ucapnya. (AH)***

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler