Ribuan Hektar Lahan di Banten akan Diterbitkan HGU, Masyarakat Bisa Tanami Padi hingga Sorgum

12 Januari 2023, 22:16 WIB
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan bahwa lahan milik Pemprov Banten akan diterbitkan HGU agar masyarakat bisa menanam padi hingga sorgum. /Dokumen Biro Adpim Pemprov Banten

 

KABAR BANTEN – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, terhadap aset lahan milik Pemprov Banten yang tidak digunakan dan sudah memiliki sertifikat, Pemprov Banten akan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat Banten.

Dikatakan Al Muktabar, ada sekitar 4 sampai 5 bidang lahan yang saat ini sudah disiapkan untuk bisa dioptimalkan oleh masyarakat dengan luas ribuan hektar. Melalui mekanisme HGU, lahan itu bisa ditanami jagung, pagi atau sorgum dalam rangka ketahanan pangan kita.

“Terhadap aset yang sudah tersertifikasi, kita upayakan untuk dilakukan melalui mekanisme HGU kepada masyarakat yang bisa dikembangkan dengan berbagai tanaman agro, khususnya di daerah Selatan seperti Lebak dan Pandeglang. Nanti untuk penjualan hasilnya bisa melalui BUMD Agro Banten Mandiri,” ujar Al Muktabar usai menghadiri Rakor rencana pendaftaran sertifikasi tanah tahun 2023 bersama seluruh Kepala Pertanahan dari delapan Kabupaten dan Kota di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa 10 Januari 2023.

Secara administratif, tambah Al Muktabar, terhadap aset lahan yang belum dioptimalkan itu sedang diupayakan masuk ke bank tanah, sebagaimana konsep dari UU Omnibus Law. Nanti secara formal Pemda bisa mengajukan permohonan kepada pihak terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Pemda bisa mendapatkan 20 persen atas pemanfaatan lahan itu,” katanya.

Lebih jauh Al Muktabar menargetkan persoalan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah akan terselesaikan 100 persen pada semester pertama tahun 2023 ini.

Target itu dinilai optimis akan tercapai mengingat saat ini dari 1.085 bidang aset yang ada, tinggal menyisakan sekitar 282 bidang atau 25,9 persen. Sedangkan 74,0 persennya atau 803 bidang sudah bersertifikat.

Untuk mempercepat proses penyelesaian itu, selain menggandeng badan Pertanahan (BPN) kantor Perwakilan Provinsi Banten, Al Muktabar juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ikut bersama-sama menyelesaikan persoalan aset ini.

“Kita akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKH) ke Kejati Banten untuk mempercepat itu, sehingga kalau ada pihak ketiga yang berkonflik bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” kata Al Muktabar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengaku optimis dengan target sertifikasi aset yang dilakukan Pemprov itu. Pihaknya juga akan mendukung penuh terhadap program itu, mengingat hal itu juga sejalan dengan apa yang diarahkan oleh Presiden Jokowi untuk 2025 seluruh lahan sudah tersertifikasi semua.

“282 bidang aset Pemprov Banten yang belum tersertifikasi saat ini, itu hanya nol koma sekian dari capaian target yang sudah kita lakukan melalui program PTSL, dimana pada tahun 2022 lalu kita sudah melakukan sertifikasi sebanyak 75 ribu dan tahun ini targetnya 200 ribu,” ujarnya.

Untuk mendukung program Pemprov itu, lanjut Rudi, pihaknya akan menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengukuran terhadap titik-titik yang sudah dipetakan. Kalau proses sertifikasinya cepat, hanya saja ada beberapa hambatan masalah hukum itu yang kadang membuat lambat.

“Makanya ketika Pemprov Banten menggandeng Kejati juga untuk menyelesaikan persoalan sengketa itu. Saya optimis di semester pertama ini bisa selesai,” katanya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler