Buruh PHK Sukarela tak Tercover JKP BPJamsostek, Bantuan Uang Tunai 6 Bulan Bisa Melayang

17 Januari 2023, 22:14 WIB
Ilustrasi PHK terkait buruh PHK tak tercover JKP BPJamsostek. /

 

KABAR BANTEN – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara atau BPJamsostek memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan atau buruh atau pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Kepada mereka diberikan bantuan uang tunai selama 6 bulan setelah pemberhentian dari perusahaan tempatnya bekerja berlaku efektif.

Tapi jangan senang dulu, karena ternyata hal ini tidak berlaku bagi buruh atau karyawan atau pekerja hasil PHK atau pemutusan hubungan kerja sukarela seperti yang terjadi pada 1.600 buruh PT nikomas Gemilang dan 1.000 PT Parkland World Indonesia (PWI).

Pasalnya, seperti diketahui mereka berhenti lewat program pengajuan pengunduran diri alias PHK sukarela yang digelar kedua perusahaan di Kabupaten Serang itu.

"Program JKP itu untuk karyawan yang terkena PHK, sedangkan untuk yang seperti PT Nikomas yang sekarang itu belum tahu seperti apa," kata Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Kanwil Banten Yassarudin, Senin 15 Januari 2023.

Yassarudin dimintai tanggapannya mengenai nasib ribuan karyawan buruh di kedua pabrik itu yang baru-baru ini ramai diberitakan karena mereka menerima tawaran di perusahaannya masing-masing untuk melakukan pengajuan pengunduran diri atau PHK sukarela.

Dijelaskan dia, BP Jamsostek memiliki program JKP sejak diluncurkan pada tahun 2022 lalu. Namun program JKP tersebut hanya bisa diberikan kepada karyawan yang dilakukan PHK oleh perusahaannya.

Ia menjelaskan, program JKP tersebut merupakan program pemerintah yang lahir dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Program JKP ini pun tidak memungut iuran karena telah dibayarkan oleh pemerintah pusat.

"Jadi program JKP ini dapat dirasakan oleh tenaga kerja apabila tenaga kerja tersebut di-PHK,” terangnya.

Dikatakan Yasaruddin, terdapat tiga manfaat yang akan didapatkan dalam program JKP. Pertama bantuan uang tunai hingga enam bulan. Namun bila dalam perjalannya selama tiga bulan sudah mendapatkan pekerjaan baru, maka bantuan uang tunainya diputus.

"Batasnya sampai enam bulan, kalau lebih sudah tidak mendapatkan. Untuk besarannya itu 45 persen dari upah selama tiga, dan tiga bulan selanjutnya 25 persen dari upah,” tuturnya.

Kedua, lanjutnya, yakni mendapatkan akses pasar kerja melalui portal Sisnaker. Terakhir yang ketiga emndapatkan program pelatihan dimana penerima program dapat memilih bidang pelatihan yang baru atau meningkatkan keahlian di bidang sebelumnya.

"Sekali lagi, untuk dapat program ini syaratnya ya PHK, dan tentunya ada prosesnya tidak langsung," katanya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler