Sah! RTRW Pemprov Banten yang Baru Disetujui Rapat Paripurna, Pansus I DPRD Banten Sampaikan Pesan ini

28 Januari 2023, 13:22 WIB
H. A. Jazuli Abdillah, Sekretaris Pansus I DPRD Provinsi Banten yang membahas RTRW Pemprov Banten 2023 - 2043/Irfan Muntaha/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Pemprov Banten yang telah selesai dibahas Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Provinsi Banten, akhirnya disahkan melalui rapat paripurna.

Dengan demikian, RTRW Pemprov Banten 2023 - 2043 yang baru itu resmi dimiliki Pemerintah Provinsi.

"Setelah melalui pembahasan panjang di Pansus I dan mendapat persetujuan dari seluruh fraksi-fraksi serta evaluasi substansi oleh pemerintah pusat, Alhamdulillah rancangan Perda tentang RTRW Pemprov Banten ini telah resmi disahkan," ujar Anggota DPRD Provinsi Banten H. A. Jazuli Abdillah, Sabtu 28 Januari 2023.

Baca Juga: Kerupuk Hingga Keripik, Ternyata Kalorinya Setara Dengan Sepiring Nasi 

Diketahui Jazuli Abdillah merupakan Sekretaris Pansus I DPRD Provinsi Banten yang membahas Raperda RTRW Pemprov Banten.

Sebelumnya Jazuli Abdillah juga menjadi wakil ketua di Pansus Raperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) yang akhirnya terintegrasi dengan RTRW Pemprov Banten.

Pernyataan yang sama disampaikan Jazuli Abdillah dalam sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten Rabu, 25 Januari 2023.

Setelah RTRW Pemprov Banten 2023 - 2043 itu disetujui semua Fraksi. Dalam rapat paripurna Pansus I DPRD Provinsi Banten merekomendasikan beberapa hal.

Baca Juga: Adab Makan Anjuran Rasulullah, Jangan Tiup Makanan Panas Hingga Minum Segelas Air Dalam Satu Tegukan 

Diantaranya pertama, Perda RTRW Provinsi Banten 2023 - 2043 harus terintegrasi dengan Perda RTRW Kabupaten dan Kota.

Kedua, Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan pemerintah Kabupaten Kota melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder.

Ketiga, penambahan pasal mengenai insentif dan disinsentif untuk mencegah dari aktivitas perubahan kawasan seperti kawasan lindung dan kawasan pertanian yang sesuai dengan pemanfaatan ruang.

Baca Juga: Elok, Indah dan Mempesona Objek Wisata Pantai Widarapayung Cilacap 

Keempat, perda RTRW Pemprov Banten yang dibuat harus memperhatikan isu bencan dalam tata ruang wilayah.

Kelima, Pemprov Banten harus memperhatikan sektor pertanian, perikanan, dan infrastruktur.

"Pada prinsipnya substansi perda RTRW disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler