5 Timsel Calon Anggota KPU Banten Ditetapkan, yang Ingin Daftar Komisioner Persiapkan Sejak Sekarang!

30 Januari 2023, 06:18 WIB
Salah satu merapat rutin anggota KPU Banten. KPU RI telah mengumumkan 5 Timsel Calon Anggota KPU Banten periode 2023-2028. /Instagram@kpuprovinsibanten

KABAR BANTEN - KPU RI telah menetapkan lima Tim Seleksi atau Timsel Calon Anggota KPU Banten periode 2023-2028.

Sebanyak 5 Timsel Calon Anggota KPU Banten diumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor: 1/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Selain Timsel Calon Anggota KPU Banten, KPU RI juga menetapkan Timsel Calon Anggota KPI Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk Periode 2023-2028.

Penetapan Timsel Calon Anggota KPU provinsi tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 27 Januari 2023.

Baca Juga: 10 Bakal Calon DPD RI Serahkan Perbaikan Syarat Dukungan ke KPU Banten

Dalam unggahan di laman resminya, KPU RI menjelaskan masa kerja Timsel ini yakni tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2023 untuk melaksanakan tahapan memilih para calon anggota KPU Provinsi Banten periode 2023-2028.

KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mengetahui penetapan keanggotaan Timsel Calon Anggota KPU untuk memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak Calon Timsel.

Masukan dan informasi tersebut bisa disampaikan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov sampai 30 Januari 2023 dan dikirimkan ke email seleksikpu.provinsi@kpu.go.id.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Kota Serang Usulkan 7 Daerah Pemilihan atau Dapil

Diketahui, pembentukan Timsel untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sesuai ketentuan, jumlah Timsel pada setiap provinsi adalah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Anggota Timsel juga harus memenuhi syarat pendidikan minimal S1 dan berusia minimal 30 tahun. Mereka dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi.

Dalam menjalankan tugasnya, Timsel harus melaksanakannya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Sudah Dilantik, Ini Besaran Gaji PPK Menurut KPU untuk Pemilu 2024

Adapun kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Banten periode 2023-2028 yakni:

1. Agus Supadmo

2. Ahsanul Minan

3. Dena Widyawan

4. Iswandi Syahputra

5. Ombi Romli

Dari kelima Timsel Calon Anggota KPU Banten tersebut, satu orang merupakan mantan Anggota KPU Banten periode 2013-2018 yakni Agus Supadmo.

Diketahui, saat ini Ketua dan Anggota KPU Banten yang sedang menjabat yakni Wahyul Furqon (Ketua) dengan enam anggota yakni Eka Satialaksmana, Agus Sutisna, Iim Rohimah, Masudi, Ramelan dan Nurkhayat Santosa.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler