Pemilu 2024: KPU Kota Serang Usulkan 7 Daerah Pemilihan atau Dapil

- 15 Januari 2023, 21:48 WIB
Ilustrasi KPU Kota Serang mengusulkan 7 daerah pemilihan atau dapil di Kota Serang pada Pemilu 2024.
Ilustrasi KPU Kota Serang mengusulkan 7 daerah pemilihan atau dapil di Kota Serang pada Pemilu 2024. /Kabar Banten

 

KABAR BANTEN – KPU Kota Serang mengusulkan penambahan daerah pemilihan atau Dapil pada Pemilu 2024 mendatang. Usulan tersebut sudah dilakukan kepada KPU pusat dengan berkirim surat.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan usulan itu merupakan hasil uji publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, akademisi, partai politik, pengamat dan berbagai unsur lainnya.

Ada dua opsi yang diusulkan ke KPU, yakni pemekaran Dapil dari yang semula Walantaka dan Curug satu Dapil menjadi dua. Kemudian usulan yang kedua tetap menjadi satu Dapil.

"Semuanya sudah diusulkan, saat ini sudah di KPU RI. Saat ini kami sedang menunggu apakah disetujui yang enam atau tujuh dapil," katanya saat dihubungi Minggu 15 Januari 2023.

Ade menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan olehnya terhadap usulan penambahan Dapil itu, diantaranya ada anggapan dari masyarakat, jika anggota DPRD yang terpilih dari Walantaka, maka untuk warga Curug kurang mendapat perhatian. Begitu juga sebaliknya.

"Sehingga mereka memilih dimekarkan saja, meskipun dengan jumlah kursi yang lebih sedikit," ujarnya.

Selain itu, Ade menambahkan, dilihat dari jumlah penduduk dua kecamatan itu, berdasarkan aturan perundang-undangan, juga sudah dimungkinkan dimekarkan menjadi dua Dapil. Ade mengutip bunyi undang-undang itu dimana untuk Dapil itu bisa dibentuk minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi.

"Kalau dipetakan itu Kecamatan Curug menjadi empat kursi dan Walantaka tujuh kursi. Hanya saja jumlah suaranya nanti berkurang," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x