Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Siap-siap Dibongkar, Pemkot Mulai Kumpulkan Bukti dan Dokumen Pelanggaran

30 Januari 2023, 12:00 WIB
Salah satu bangunan yang diduga menjadi tempat hiburan malam di kawasan Serang Timur, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai mengumpulkan sejumlah bukti pelanggaran pada tempat hiburan malam (THM) yang kini marak kembali di Kota Serang.

Setelah seluruh bukti terkumpul, Pemkot Serang akan segera melakukan eksekusi dengan membongkar tempat hiburan malam tersebut, terutama yang tidak memiliki izin baik usaha maupun pendirian bangunan.

Pengumpulan bukti dan dokumentasi dilakukan untuk mmulai meminimalisir adanya tuntutan atau gugatan ketika melaksanakan pembongkaran tempat tersebut.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang belum bisa melakukan penertiban terkait tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Serang.

Sebab, saat ini Pemkot Serang masih mengumpulkan sejumlah bukti pelanggaran dan dokumentasi untuk mempersiapkan pembongkaran tempat hiburan malam.

Hal itu berdasarkan hasil rapat terakhir bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Serang untuk penertiban THM yang akan dilakukan setelah semua bukti pelanggaran lengkap.

Mulai dari perizinan baik usaha maupun izin bangunan, kemudian penjualan minuman keras hingga adanya wanita pendamping.

"Salah satu masukan dari Polresta Serang Kota itu untuk meminimalisir adanya gugatan pasca eksekusi pembongkaran THM. Kami harus memulai semua tahapan dari awal," katanya, Ahad 29 Januari 2023.

Sesuai dengan prosedur, Pemkot Serang akan memberikan teguran pertama, kedua hingga ketiga dan melakukan dokumentasi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tempat hiburan.

"Mulai dari teguran hingga mendokumentasikan pelanggaran. Misalnya ada wanita pendamping, kemudian menjual minuman keras dan sebagainya," ujarnya.

Setelah semua bukti pelanggaran terdokumentasi dengan baik, seluruh jajaran yang terlibat, mulai dari Kodim, Kepolisian, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Serang akan melakukan rapat kembali untuk penentuan penertiban THM.

"Jadi masing-masing THM itu punya dokumen pelanggarannya. Lalu kami bahas bersama dan menindaklanjutinya atau mengeksekusi," tuturnya.

Pihaknya pun telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk mendokumentasikan setiap kegiatan patrolinya, dengan mengambil foto maupun video.

Sebagai bukti kelengkapan dokumen pelanggaran tempat hiburan untuk meminimalisir adanya gugatan dari pihak pengusaha.

"Jadi kalau sampai ada pembongkaran tidak ada gugatan, belajar dari kejadian di Kabupaten Serang. Makanya kami lihat perizinan dan semua berkas dokumen mereka, supaya jelas dan tidak ada gugatan," ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno mengaku mulai melakukan penyisiran terkait THM di wilayah Kota Serang.

Pihaknya juga mulai melakukan dokumentasi sesuai dengan instruksi dari Asda I Kota Serang, dan diakui untuk tempat hiburan malam di kawasan Serang Timur terdapat beberapa pelanggaran, salah satunya menjual minuman keras.

"Iya, karena ini kan arahannya langsung dari pak Asda I, jadi kami terus bergerak. Memang sebagian itu kebanyakan menyediakan atau menjual minuman keras dan tidak sesuai dengan perizinan usahanya," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler